Pemberitahuan Ke-XV Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama | (10/7)
Yth. Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan
Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
di Lingkungan Peradilan Agama
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 1874/DJA/KP7.3/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026 perihal "Pemberitahuan Ke-XV Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama".
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

