Pemberitahuan Ke-XVII Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama | (24/7)
Kepada Yth.
1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding; dan
2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
di Lingkungan Peradilan Agama
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Plt. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama nomor 2015/DJA.2/KP7.3/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026 perihal "Pemberitahuan Ke-XVII Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama".
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

