Pemberitahuan Ke-XXI Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama | (21/8)
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor 2284/DJA.2/KP7.3/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026 perihal "Pemberitahuan Ke-XXI Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama".
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

