Pemberitahuan Ke-XXII Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama | (27/8)
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor 2324/DJA.2/KP7.3/VIII/2026 tanggal 27 Agustus 2026 perihal "Pemberitahuan Ke-XXII Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama".
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

