Komitmen Wujudkan Pelayanan Ramah Disabilitas, PA Bangli Sosialisasikan SOP Pelayanan Prioritas
Kamis, 20 Oktober 2022, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan dan mewujudkan pengadilan yang inklusif, PA Bangli hadirkan SOP pelayanan ramah penyandang disabilitas.

Untuk mensinergikan terwujudnya proses pengadilan yang inklusif kepada seluruh pegawai, SOP Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas ini disosialisasikan kepada warga Pengadilan Agama Bangli di ruang Media Center Pengadilan Agama Bangli pukul 14.00 WITA yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bangli, Siti Alosh Farchaty, S.H.I., dan dipandu oleh Hassya Aulianisa, S.H.

Disamping pemaparan sosialisasi SOP, sosialisasi ini juga dilaksanakan dengan pemutaran video pedoman etika pelayanan bagi penyandang disabilitas. Dalam isinya, seluruh warga Pengadilan Agama Bangli dihimbau agar selalu berkomitmen untuk menjunjung 5S (Senyum, sapa, salam, sopan, dan santun), melayani dengan tulus, menggunakan bahasa tubuh yang ramah, bicara dengan jelas dan santun, tidak memindahkan alat bantu tanpa persetujuan penggunanya, mengenali kebutuhan spesifik sesuai keunikan penyandang disabilitas, selalu siap memastikan bagaimana cara penyandang disabilitas ingin dibantu, memfokuskan perhatian kepada penyandang disabilitas bukan pada kondisi kedisabilitasannya atau penampilan fisiknya, dan tidak melihat penyandang disabilitas sebagai orang yang berbeda.

Dengan hadirnya SOP bagi Penyandang Disabilitas, diharapkan Pengadilan Agama bangli dapat mewujudkan visi pelayanan hukum yang berkeadilan pada pencari keadilan bagi kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas.

