SELAMAT DATANG DI PORTAL INFORMASI PENGADILAN AGAMA BANGLI | PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Tidak Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Bangli terkait dengan janji dengan permintaan imbalan berupa uang atau barang

on . Hits: 210

Komitmen Pengadilan Agama Bangli untuk menerapkan Peradilan Berbasis Modern Melalui Sidang Teleconference

Rabu, 02 Oktober 2024 jam 09:00 WITA, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Bangli telah dilaksanakan sidang secara teleconference dengan Pengadilan Agama Sukabumi. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah Perkara Cerai Talak Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PA.Bagl dengan agenda Sidang Pembuktian (Pemeriksaan Saksi Pemohon). Sesuai dengan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan. Dan karena jarak yang terlalu jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, PA Bangli dan PA Sukabumi menyelenggarakan sidang ini secara teleconference.

FT I.jpeg

Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020 BAB I, Pasal 1, dalam poin 13 Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara oleh Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.

FT II.jpeg

Sidang teleconference antara PA Bangli dengan PA Sukabumi berjalan dengan lancar. Berkat kemajuan teknologi informasi pada saat ini, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun para pihak pencari keadilan terpisah jarak antar pulau dan provinsi.

FT III.jpeg

Dijumpai usai persidangan, H.Helman Fajry, S.H.I., M.H.I. selaku Hakim tunggal Perkara ini mengatakan, "Alhamdulillah perkara sidang tersebut berjalan lancar, dan tetap berpedoman kepada Norma Norma Hukum yang berlaku".

Dengan melaksanakan sidang secara teleconfrece tersebut akan menjadi bekal utama bagi Pengadilan Agama Bangli untuk dapat mewujudkan peradilan modern yang cepat, mudah dan biaya ringan. Hal ini merupakan bukti nyata bagi Pengadilan Agama Bangli untuk mempertahankan Wilayah Bebas dari Korupasi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). die

Add comment


Security code
Refresh


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangli

Jl. Merdeka No. 140 Bebalang - Bangli - Bali
Kode Pos 80614

Telp./Fax. 0366-91143

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank