Komitmen Pengadilan Agama Bangli untuk menerapkan Peradilan Berbasis Modern Melalui Sidang Teleconference
Rabu, 02 Oktober 2024 jam 09:00 WITA, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Bangli telah dilaksanakan sidang secara teleconference dengan Pengadilan Agama Sukabumi. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah Perkara Cerai Talak Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PA.Bagl dengan agenda Sidang Pembuktian (Pemeriksaan Saksi Pemohon). Sesuai dengan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan. Dan karena jarak yang terlalu jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, PA Bangli dan PA Sukabumi menyelenggarakan sidang ini secara teleconference.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020 BAB I, Pasal 1, dalam poin 13 Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara oleh Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.

Sidang teleconference antara PA Bangli dengan PA Sukabumi berjalan dengan lancar. Berkat kemajuan teknologi informasi pada saat ini, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun para pihak pencari keadilan terpisah jarak antar pulau dan provinsi.

Dijumpai usai persidangan, H.Helman Fajry, S.H.I., M.H.I. selaku Hakim tunggal Perkara ini mengatakan, "Alhamdulillah perkara sidang tersebut berjalan lancar, dan tetap berpedoman kepada Norma Norma Hukum yang berlaku".
Dengan melaksanakan sidang secara teleconfrece tersebut akan menjadi bekal utama bagi Pengadilan Agama Bangli untuk dapat mewujudkan peradilan modern yang cepat, mudah dan biaya ringan. Hal ini merupakan bukti nyata bagi Pengadilan Agama Bangli untuk mempertahankan Wilayah Bebas dari Korupasi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). die

