Pemusnahan Blanko Akta Cerai Pengadilan Agama Bangli

Bangli, 22 September 2025 – Pengadilan Agama Bangli melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Pengadilan Agama Bangli dan dihadiri oleh Ketua, Panitera, Sekretaris, Hakim, serta pegawai Pengadilan Agama Bangli.
Berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan blanko Akta Cerai sudah tidak terpakai nomor 14456/SEK/PL1.2.3/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, beberapa blanko Akta Cerai yang tidak terpakai dimusnahkan. Blanko Akta Cerai yang dimusnahkan tersebut berasal dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025. Pemusnahan blanko Akta Cerai ini merupakan tindak lanjut dari digitaliasasi ke EAC (Elektronik Akta Cerai) yang penggunaannya sudah dilaksanakan sejak tanggal 1 Juli 2025, sehingga blanko Akta Cerai manual sudah tidak terpakai lagi. Selain itu pula Pemusnahan blanko Akta Cerai ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen Pengadilan Agama Bangli untuk menghindari penyalahgunaan blanko Akta Cerai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, melindungi dokumen Negara yang bersifat rahasia, dan sebagai langkah penertiban administrasi dan pengeloaan arsip.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh proses administrasi Akta Cerai di Pengadilan Agama Bangli ke depannya akan semakin tertib, aman dan sepenuhnya berbasis digital, serta langkah ini menjadi wujud dukungan terhadap digitaliasasi peradilan yang hemat biaya, sederhana, dan efisien. Dan tentunya hal tersebut merupakan langkah nyata Pengadilan Agama Bangli untuk mempertahankan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) - SAW

