SELAMAT DATANG DI PORTAL INFORMASI PENGADILAN AGAMA BANGLI | PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Tidak Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Bangli terkait dengan janji dengan permintaan imbalan berupa uang atau barang

on . Hits: 127

Pengadilan Agama Bangli Gelar Sosialisasi Hukum “Dampak Pernikahan Anak di Bawah Umur”

WhatsApp Image 2025-10-14 at 15.38.51.jpeg

Bangli, 14 Oktober 2025 – Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli, Pengadilan Agama Bangli kembali menggelar program kegiatan Moca Bangli Plus, Moca Bangli kali ini bersinergi dengan Kantor Kecamatan Tembuku dan Ibu-Ibu PKK Kecamatan Tembuku, serta Kantor Kecamatan Tembuku sebagai penyedia sarana dan fasilitas. Kegiatan sosialisasi ini bertemakan tentang “Dampak Pernikahan Anak di Bawah Umur” dengan narasumber Ibu Diah Erowaty, S.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Bangli.

Kegiatan ini disambut baik, dan dibuka secara resmi oleh Bapak Camat Tembuku Bapak I Putu Sumardiana, S.STP., M.A. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih karena sudah mempercayakan Aula Kantor Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi. Beliau juga menyampaikan harapan bahwa kegiatan ini juga dapat diberlangsungkan di Desa-Desa Kecamatan Tembuku.

WhatsApp Image 2025-10-14 at 15.38.52.jpeg

Selanjutnya sambutan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangli Bapak H. Muhammad Novriandi, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih karena telah diberikan sarana, fasilitas dan wadah untuk dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang ‘’Dampak Pernikahan Anak di Bawah Umur’’. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa ada tiga hal yang harus dipersiapkan sebelum melaksanakan pernikahan yaitu kondisi fisik, kondisi psikologis, serta kondisi ekonomi.

WhatsApp Image 2025-10-14 at 15.38.53.jpeg

Dalam sosialisasi tersebut Ibu Diah Erowaty, S.H. selaku narasumber menyampaikan bahwa usia matang bagi anak untuk menikah yaitu usia 19 tahun, Pernikahan anak di bawah umur dapat berdampak negatif, di antaranya meningkatkan risiko terjadinya sindrom baby blues pada ibu dan penyakit stunting pada anak. Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kecamatan Tembuku khususnya tentang dampak pernikahan anak di bawah umur.

Dan tentunya hal tersebut merupakan wujud implementasi Pengadilan Agama Bangli untuk mempertahankan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) - RFU

Add comment


Security code
Refresh


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangli

Jl. Merdeka No. 140 Bebalang - Bangli - Bali
Kode Pos 80614

Telp./Fax. 0366-91143

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank