SELAMAT DATANG DI PORTAL INFORMASI PENGADILAN AGAMA BANGLI | PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Tidak Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Bangli terkait dengan janji dengan permintaan imbalan berupa uang atau barang

on . Hits: 161

Hakim Pengadilan Agama Bangli Mengadakan Diskusi Hukum Rutin Guna Meningkatkan Kualitas Dan Profesionalitas Hakim Dalam Mengadili Perkara

 


Rabu, 15 oktober 2025, bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Bangli, para hakim pengadilan agama bangli mengadakan diskusi hukum dengan bertemakan kritik dan analisis hukum terkait pertimbangan dalam putusan hakim pada perkara dispensasi kawin di Indonesia, dalam diskusi ini dipimpin oleh Alfian Yusuf, S.H.I., M.H. selaku ketua pengadilan agama bangli, kemudian diikuti oleh Muhammad Novriandi, S.H., M.H. selaku Wakil ketua Pengadilan Agama Bangli, serta Muhammad Hutomo, S.H., M.H. dan Indira Rahma Annisa, S.H. selaku para hakim pengadilan agama bangli, adapun tujuan utama dari pendalaman diskusi dengan tema kali ini adalah untuk  mengkaji landasan hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin, termasuk Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan peraturan Mahkamah Agung. Selanjutnya juga membahas apakah putusan hakim mencerminkan perlindungan terhadap hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) serta Memberikan masukan untuk pedalaman regulasi dan pedoman teknis bagi hakim agar putusan lebih berpihak pada perlindungan anak.

 Dalam diskusi kali ini ketua Pengadilan Agama Bangli mengarahkan agar seluruh hakim untuk mengedepankan integritas dan profesionalitasnya dalam memutus setiap perkara, maka perlu diadakan diskusi hukum rutin untuk mendalami dan meningkatkan kualitas dan profesionalitas putusan hakim dalam megadili, dalam diskusi kali ini Muhammad Hutomo, S.H., M.H. selaku hakim pengadilan agama bangli yang menyusun materi diskusi dengan mengangkat tema dispensasi kawin. Salah satu hal yang dibahas menyangkut dimana hakim harus menerapkan prinsip perlindungan anak sebagai kepentingan utama, kemudian wajib mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikologi, ekonomi, dan sosial serta Tidak boleh hanya mempertimbangkan adat, tekanan sosial, atau opini orang tua.

Diskusi kali ini membahas tentang alasan mendesak dalam Dasar hukum “alasan mendesak” dalam dispensasi kawin di Indonesia tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 dan diperjelas melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 dalam pasal 4 ayat 1 dimana Hakim wajib menggali secara aktif alasan mendesak yang diajukan oleh pemohon. Kedua regulasi ini menekankan bahwa dispensasi hanya dapat diberikan jika terdapat alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti-bukti yang cukup. Mengutip pendapat dari hakim agung kamar agama YangMulia Dr. H. Imron Rosyadi, S.H.,M.H. bahwa “alasan mendesak” dalam dispensasi kawin harus ditafsirkan secara ketat dan tidak boleh bersifat normatif atau kabur. Ia mendorong hakim agar tidak sekadar menerima alasan sosial atau budaya tanpa analisis risiko terhadap anak dan alasan mendesak harus diuji secara objektif, bukan hanya berdasarkan perasaan atau tekanan sosial. Dalam diskusi ini juga membahas faktor yang Mendorong anak menikah di bawah umur adalah norma masyarakat sering kali menempatkan kehormatan keluarga di atas hak anak, Orang tua menikahkan anak untuk mengurangi tanggungan ekonomi karena Perkawinan dianggap sebagai jalan keluar dari kemiskinan, meskipun sering kali justru memperburuk kondisi anak. 

 

Selanjutnya pada penyampaian terakhir ketua Pengadilan Agama Bangli menyatakan bahwa setiap pemaparan yang telah disampaikan oleh para hakim sudah sangat baik. Berkaitan dengan “alasan mendesak” sudah tepat untuk tidak didefinisikan di dalam perma , Hakim harus menggali fakta secara aktif, termasuk meminta keterangan orang tua sang anak untuk menilai kesiapan anak dan urgensi alasan mendesak. Selain itu juga mpertimbangkan kematangan fisik dan psikologis anak, kondisi sosial-ekonomi, budaya, dan risiko kesehatan reproduksi, meminta keterangan ahli seperti psikolog, dokter, atau guru jika diperlukan berdasarkan pasal 5 dan 6 perma nomor 5 tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin.

Dengan dilaksanakannya diskusi hukum dengan tema kritik dan analisis hukum terkait pertimbangan dalam putusan hakim pada perkara dispensasi kawin di Indonesia diharapkan yang pertama diskusi ini membantu mengkaji penerapan asas perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak, dan keadilan substantif dalam praktik peradilan, kedua dapat mengembangkan teori hukum progresif terhadap pola pikir putusan hakim yang membuka ruang untuk merumuskan pendekatan hukum yang lebih responsif terhadap realitas sosial dan kebutuhan anak, dan yang ketiga Menghubungkan hukum dengan psikologi anak, sosiologi keluarga, dan kesehatan reproduksi untuk memperkaya analisis hukum.

 

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangli

Jl. Merdeka No. 140 Bebalang - Bangli - Bali
Kode Pos 80614

Telp./Fax. 0366-91143

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank