HAKIM PENGADILAN AGAMA BANGLI MENGIKUTI PELATIHAN TEKNIS YUDISIAL DISPENSASI KAWIN BAGI HAKIM TINGKAT PERTAMA PERADILAN AGAMA SELURUH INDONESIA (08/12/2025)

Bangli, 08 Desember 2025- Hakim Pengadilan Agama Bangli mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia Gelombang II yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI cq. Pusdiklat Teknis Peradilan. yang berlangsung pada 3–12 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu belajar mandiri (e-learning) dan pemberian materi secara online melalui Zoom Meeting. kegiatan pelatihan tersebut diadakan melalui 2 (dua) tahapan yakni Tahap I (Mandiri e-learning) yaitu dan Tahap II (Penyampaian materi secara online). yang diikuti oleh Hakim Ibu Indira Rahma Annisa, S.H. dan Hakim Bapak Muhammad Hutomo, S.H., M.H.
Pelatihan dibuka pada 3 Desember 2025 dengan sesi orientasi oleh Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil/Plt. Kapusdiklat Teknis MA RI. Selanjutnya, peserta mengikuti sejumlah materi, antara lain Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Konsep Usia Perkawinan, Dispensasi Kawin, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Instrumen Hukum Internasional tentang Perlindungan Anak, Hukum Acara Dispensasi Kawin 1, serta Hukum Acara Dispensasi Kawin 2. Materi-materi tersebut disajikan melalui platform e-learning Mahkamah Agung hingga 5 Desember 2025. Tahap kedua pelatihan dilaksanakan mulai 8–12 Desember 2025 melalui Zoom Meeting dengan mendapatkan pemaparan langsung dari Narasumber, Materi yang disampaiakan yakni tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan Konsep Usia Perkawinan.

Melalui pelatihan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum materiil dan formil terkait dispensasi kawin, sekaligus memperkuat wawasan mengenai perlindungan anak dan instrumen hukum internasional yang relevan. Selain itu, pelatihan ini menanamkan kembali nilai-nilai integritas dan etika profesi melalui pemahaman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kegiatan pelatihan ini diharapkan mampu menjadi bekal berharga bagi para peserta serta bagi satuan kerja Peradilan Agama dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara dispensasi kawin secara profesional dan berperspektif perlindungan anak.
Dan tentunya hal tersebut merupakan langkah nyata Pengadilan Agama Bangli untuk mempertahankan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). RFU

