Edukasi Dampak Pernikahan Anak dan Dialog Kerukunan Umat Beragama Warnai Moca Bangli Plus di Kintamani

Bangli, 10 Februari 2026 – Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, Pengadilan Agama Bangli kembali menggelar program kegiatan Moca Bangli Plus, Moca Bangli kali ini bersinergi dengan Kantor Kecamatan Kintamani dan Ibu-Ibu PKK Kecamatan Kintamani. Kegiatan ini diawali dengan kegiatan sosialisasi bertemakan tentang “Dampak Pernikahan Anak di Bawah Umur” dengan narasumber Ibu Indira Rahma Annisa,S.H. selaku Hakim Pengadilan Agama Bangli. Dan didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Bangli Ibu Diah Erowaty, S.H.
Kegiatan ini disambut baik, dan dibuka secara resmi oleh Ibu Camat Kintamani Putu Sukma Prabaningrum dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih karena sudah mempercayakan Aula Kantor Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kintamani mengenai dampak hukum, sosial, dan kesehatan dari pernikahan anak di bawah umur, serta pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa pernikahan anak dapat berdampak serius terhadap masa depan anak, baik dari aspek pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan keluarga.
Setelah kegiatan sosialisasi, acara dilanjutkan dengan podcast bersama Camat Kintamani yang mengusung tema “Kerukunan Umat Beragama di Wilayah Kintamani”. Dalam perbincangan tersebut, Camat Kintamani menyampaikan bahwa Kintamani merupakan wilayah dengan keberagaman agama dan budaya yang hingga kini mampu terjaga dengan baik melalui sikap saling menghormati, toleransi, serta peran aktif pemerintah dan tokoh masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara lembaga peradilan, pemerintah kecamatan, dan masyarakat dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang sadar hukum, harmonis, dan rukun dalam keberagaman.
Pengadilan Agama Bangli berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan edukatif dan preventif guna mendukung terciptanya masyarakat yang adil, berkeadaban. dan berlandaskan nilai-nilai hukum serta toleransi antarumat beragama.
Dan tentunya hal tersebut merupakan wujud implementasi Pengadilan Agama Bangli untuk mempertahankan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). AKNS

