PERAN HAKIM,KEPANITRAAN DAN KESEKRETARIATAN DI DALAM SEBUAH PERADILAN

Kamis,26 Febrruari 2026,Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bali, Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H., memberikan pembinaan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Agama Bangli yang bertempatan di ruang Media Center Pengadilan Agama Bangli.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan ketahanan lembaga peradilan agama dalam menghadapi tantangan era disrupsi.Beliau Menyampaikan beberapa hal terkait peran mutlak ASN di antaranya
v Di Bagian Hakim
- Posisi Argumentasi Dalam Putusan.
Dalam Paparan Beliau,Hakim harus memahami secara menyeluruh alur Ideal Putusan,seperti Duduk Perkara,Alat Bukti,Fakta Hukum,Isu Hukum,Argumentasi Hukum Maupun Amar Putusan
- Langkah Strategis Menyusun Argumentasi dll.
v Di BagKepanitraan
Di Era disrupsi ini Kepanitraan diharapkan siap menghadapi perubahan besar dan cepat yang terjadi akibat perkembangan teknologi, inovasi dan perubahan pola sosial. Kepanitraan harus mampu dan sigap dalam segala hal apakah itu administrasi,pengelolaan ataupun pengoprasian semia aplikasi digital yang akan mendukung kegiatan ataupu tupoksi kepanitraan.
v Di Bagian Kesekretariatan
Kesekretariatan Sebagai Sporting Unit dari Kesekretariatan harus bergandeng tangan memupuk kebersamaan dan kekompakan dengan menjunjung tinggi Integritas

Sehingga, kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk memperkuat kesiapan dan daya adaptasi aparatur peradilan terhadap berbagai perubahan yang terjadi secara cepat, khususnya dalam bidang teknologi, tata kelola, dan pelayanan publik."Pintar saja tidak cukup, harus terampil. Tetapi pintar dan terampil saja juga belum cukup, harus berintegritas jika ingin menjadi aparat yang berhasil"

