Stop Nikah Dini! PA Bangli Gencarkan Sosialisasi Dampak Pernikahan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Bangli

Bangli, 06 Mei 2026 - Pengadilan Agama Bangli menggelar kegiatan sosialisasi hukum tentang dampak pernikahan anak di bawah umur yang bertempat di Perpustakaan Desa Kayubihi. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, aparat desa Kecamatan Bangli, serta masyarakat setempat sebagai peserta sosialisasi.
Acara dibuka secara resmi oleh Camat Bangli Bapak Sang Made Agus Dwipayana S.STP., dalam pembukaan tersebut disampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap dampak pernikahan usia dini, baik dari sisi hukum, sosial, maupun kehidupan berkeluarga. Edukasi kepada masyarakat dinilai sangat penting guna mencegah terjadinya pernikahan anak serta mendorong terciptanya generasi yang lebih siap secara usia dan mental dalam membangun rumah tangga.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangli Bapak Dr. Muhammad Novriandi, S.H., M.H turut memberikan sambutan. Dalam sambutannya disampaikan penekanan pada pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, perlindungan, serta kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal. Pernikahan di usia dini dinilai dapat menghambat pemenuhan hak-hak tersebut dan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan di kemudian hari.

Sebagai narasumber, Panitera Pengadilan Agama Bangli Ibu Diah Erowaty, S.H. menyampaikan materi terkait dampak pernikahan anak di bawah umur. Paparan mencakup dampak psikologis, kesehatan, dan mental. Dari aspek psikologis, anak dinilai belum memiliki kematangan emosi untuk menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga sehingga rentan mengalami konflik. Dari sisi kesehatan, pernikahan usia dini memiliki risiko tinggi, khususnya bagi perempuan, seperti komplikasi kehamilan dan persalinan. Sementara dari aspek mental, beban tanggung jawab yang besar di usia yang belum matang dapat menimbulkan tekanan, stres, hingga gangguan kesejahteraan mental.
Selain penyampaian materi, kegiatan sosialisasi juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, yang menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memahami isu pernikahan anak di bawah umur.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kesiapan usia dalam pernikahan serta meningkatkan kesadaran akan perlindungan terhadap anak, sehingga angka pernikahan dini dapat ditekan dan kualitas kehidupan keluarga di masa mendatang dapat lebih baik. ^RFU^

