Wujudkan Peradilan Inklusif, Pengadilan Agama Bangli Gelar Pelatihan
Bahasa Isyarat bagi Petugas Layanan

Bangli, 22 Juli 2026. Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima yang ramah dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, Pengadilan Agama Bangli menyelenggarakan Pelatihan Bahasa Isyarat bagi para petugas pelayanan. Kegiatan ini bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bangli.
Pelatihan ini diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Bangli mulai dari garda terdepan pelayanan publik yaitu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), satuan pengamanan (Satpam), hingga petugas meja informasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan Pengadilan terhadap amanat undang-undang dalam memberikan akses keadilan yang setara bagi penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara.

Ketua Pengadilan Agama Bangli Ibu Siti Juwariyah, S.H.I., M.H. dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Pengadilan harus menjadi institusi yang inklusif dan tidak diskriminatif. "Pengadilan adalah rumah keadilan bagi semua orang, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Melalui pelatihan ini, kami berharap para petugas tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga memiliki keterampilan komunikasi dasar untuk membantu dan memandu para pencari keadilan yang berkebutuhan khusus".
Untuk memastikan kualitas pembelajaran, Pengadilan Agama Bangli menggandeng para ahli dan instruktur dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Bangli. Dalam sesi tersebut, para peserta diajarkan materi dasar komunikasi tuna rungu dan wicara. Materi meliputi pengenalan abjad sistem BISINDO (Bahasa Isyarat Indonesia), angka, tata cara menyapa, hingga kosakata dasar dalam penerimaan perkara.

Pelatihan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para pegawai yang langsung mempraktikkan gerakan isyarat dasar satu sama lain. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan evaluasi singkat untuk memastikan petugas mampu mengingat gerakan-gerakan isyarat utama.
Dengan diadakannya pelatihan ini ke depannya diharapkan layanan disabilitas di lingkungan Pengadilan Agama Bangli dapat berjalan optimal, cepat, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.
Dan tentunya langkah tersebut merupakan wujud implementasi Pengadilan Agama Bangli untuk mempertahankan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). -SAW

