SELAMAT DATANG DI PORTAL INFORMASI PENGADILAN AGAMA BANGLI | PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Tidak Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Bangli terkait dengan janji dengan permintaan imbalan berupa uang atau barang

on . Hits: 52

PA BANGLI GELAR MOCA BANGLI PLUS DI KECAMATAN SUSUT, ANGKAT ISU DAMPAK PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR DAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

WhatsApp Image 2026-07-23 at 15.48.37.jpeg

Bangli, 23-07-2026 Pengadilan Agama Bangli kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui kegiatan MOCA Bangli Plus yang diselenggarakan di Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Kegiatan ini mengusung tema "Dampak Pernikahan Anak di Bawah Umur" dan dirangkaikan dengan Podcast On The Spot bertema "Kerukunan Umat Beragama di Kecamatan Susut".

Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan pernikahan anak di bawah umur serta memperkuat nilai-nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.

WhatsApp Image 2026-07-23 at 15.48.35.jpeg

Acara di buka oleh Camat Susut Bapak I Dewa Putu Apriyanta, SSTP, M.S.I., Dalam pidatonya beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama Bangli atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi mengenai dampak pernikahan usia dini di wilayah Kecamatan Susut, Kegiatan ini merupakan langkah yang sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada generasi muda, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan, agar semakin memahami berbagai dampak yang dapat ditimbulkan dari pernikahan usia dini, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, sosial, maupun ekonomi.

Selanjutnya Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangli, Dr. H. Muhammad Novriandi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Beliau menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada anak melalui penetapan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

WhatsApp Image 2026-07-23 at 15.48.38.jpeg

Disampaikan juga bahwa tujuan perubahan ini bertujuan untuk melindungi anak dari pernikahan usia dini, memastikan Kesehatan reproduksi serta memberikan kesempatan yang lebih luas untuk menempuh Pendidikan untuk mengembangkan diri namun jika usia belum mencapai 19 tahun orang tua pihak pria dan/atau Wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan ( Pengadilan Agama bagi yang beragama Muslim atau Pengadilan Negeri yang non Muslim) dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung.

Selanjutnya, Panitera Pengadilan Agama Bangli, Diah Erowaty, S.H., menyampaikan materi mengenai dampak pernikahan anak dari perspektif kesehatan dan psikologis. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pernikahan pada usia dini berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan reproduksi, komplikasi kehamilan dan persalinan, serta berdampak pada tumbuh kembang ibu dan anak. Dari sisi psikologis, anak yang menikah pada usia dini umumnya belum memiliki kematangan emosional sehingga lebih rentan mengalami stres, konflik dalam rumah tangga, kekerasan, hingga berujung pada perceraian.

WhatsApp Image 2026-07-23 at 15.48.44.jpeg

Sebagai rangkaian kegiatan, digelar Podcast On The Spot bertema "Kerukunan Umat Beragama di Kecamatan Susut" yang menghadirkan diskusi mengenai pentingnya menjaga toleransi, saling menghormati perbedaan, dan memperkuat persatuan dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui dialog yang interaktif, masyarakat diajak untuk terus menumbuhkan sikap saling menghargai sebagai modal utama dalam menciptakan kehidupan yang aman, damai, dan harmonis.

E_bae

Add comment


Security code
Refresh


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangli

Jl. Merdeka No. 140 Bebalang - Bangli - Bali
Kode Pos 80614

Telp./Fax. 0366-91143

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank