SELAMAT DATANG DI PORTAL INFORMASI PENGADILAN AGAMA BANGLI | PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Tidak Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Bangli terkait dengan janji dengan permintaan imbalan berupa uang atau barang

Written by Admin Pemulihan on . Hits: 46

PENGADILAN AGAMA BANGLI SOSIALISASIKAN ANTIGRATIFIKASI DAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN TAHUN 2026

Bangli, 13 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Bangli terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Salah satu upaya tersebut dilaksanakan melalui Sosialisasi Antigratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan Tahun 2026 kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangli.Kegiatan sosialisasi dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh aparatur mengenai gratifikasi, kewajiban pelaporan gratifikasi, serta langkah-langkah pencegahan dan penanganan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Dalam kegiatan tersebut Ketua PengadilanAgama Bangli( Yang Mulia Ibu Siti Juwariah,S.H.I,.M.H.) menyampaikan bahwa setiap aparatur peradilan wajib menjaga integritas dan profesionalitas serta menghindari segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi independensi, objektivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.Di dalam Materi sosialisasinya Beliau menjelaskan..Gratifikasi mencakup gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, gratifikasi yang wajib dilaporkan, gratifikasi yang dikecualikan dalam pelaporan, serta mekanisme penanganan apabila terdapat pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, diberikan pula pemahaman mengenai benturan kepentingan, potensi risikonya, serta langkah mitigasi yang harus dilakukan oleh aparatur.

Pengadilan Agama Bangli juga menekankan pentingnya keberanian aparatur untuk menolak pemberian yang berhubungan dengan jabatan maupun pelayanan. Apabila pemberian tidak dapat ditolak karena kondisi tertentu, aparatur wajib mengikuti mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Sebagai bentuk transparansi dan penguatan pengawasan, Pengadilan Agama Bangli telah menyediakan sarana pengaduan dan pelaporan melalui SIWAS, serta melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media informasi, termasuk media sosial dan media publikasi di lingkungan pengadilan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangli memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam mencegah gratifikasi serta menghindari dan menangani benturan kepentingan.

“Tolak Gratifikasi, Hindari Benturan Kepentingan, Wujudkan Peradilan yang Berintegritas.”

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata Pengadilan Agama Bangli dalam memberikan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

 

Add comment


Security code
Refresh


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangli

Jl. Merdeka No. 140 Bebalang - Bangli - Bali
Kode Pos 80614

Telp./Fax. 0366-91143

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank