PENGADILAN AGAMA BANGLI SOSIALISASIKAN ANTIGRATIFIKASI DAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN TAHUN 2026

Bangli, 13 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Bangli terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Salah satu upaya tersebut dilaksanakan melalui Sosialisasi Antigratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan Tahun 2026 kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangli.Kegiatan sosialisasi dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh aparatur mengenai gratifikasi, kewajiban pelaporan gratifikasi, serta langkah-langkah pencegahan dan penanganan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Dalam kegiatan tersebut Ketua PengadilanAgama Bangli( Yang Mulia Ibu Siti Juwariah,S.H.I,.M.H.) menyampaikan bahwa setiap aparatur peradilan wajib menjaga integritas dan profesionalitas serta menghindari segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi independensi, objektivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.Di dalam Materi sosialisasinya Beliau menjelaskan..Gratifikasi mencakup gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, gratifikasi yang wajib dilaporkan, gratifikasi yang dikecualikan dalam pelaporan, serta mekanisme penanganan apabila terdapat pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, diberikan pula pemahaman mengenai benturan kepentingan, potensi risikonya, serta langkah mitigasi yang harus dilakukan oleh aparatur.
Pengadilan Agama Bangli juga menekankan pentingnya keberanian aparatur untuk menolak pemberian yang berhubungan dengan jabatan maupun pelayanan. Apabila pemberian tidak dapat ditolak karena kondisi tertentu, aparatur wajib mengikuti mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Sebagai bentuk transparansi dan penguatan pengawasan, Pengadilan Agama Bangli telah menyediakan sarana pengaduan dan pelaporan melalui SIWAS, serta melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media informasi, termasuk media sosial dan media publikasi di lingkungan pengadilan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangli memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam mencegah gratifikasi serta menghindari dan menangani benturan kepentingan.
“Tolak Gratifikasi, Hindari Benturan Kepentingan, Wujudkan Peradilan yang Berintegritas.”
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata Pengadilan Agama Bangli dalam memberikan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

