PENGADILAN AGAMA BANGLI GELAR MOCA PLUS, PERKUAT PEMAHAMAN HUKUM DAN AKSES LAYANAN PERADILAN BAGI MASYARAKAT TERUTAMA HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Bangli, 14 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Bangli melaksanakan kegiatan MOCA Bangli Plus dengan tema “Sosialisasi Hukum dan Layanan Peradilan” sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum terutama pemahaman tentang Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan memperluas akses terhadap layanan peradilan yang mudah, transparan, dan informatif.Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Bangli dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban hukum, prosedur berperkara, pemanfaatan layanan peradilan berbasis elektronik,serta berbagai layanan yang tersedia di Pengadilan Agama.

MOCA Bangli Plus dengan tema “Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian”,
Narasumber 1, dari Pengadilan Agama Bangli Yang Mulia (Ibu Indira Rahma Annisa,S.H.)menyampaikan materi mengenai pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa perceraian tidak serta-merta menghapus kewajiban mantan suami dan istri terhadap hak-hak yang harus dipenuhi, khususnya hak perempuan dan anak. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui hak-hak yang dapat diperjuangkan melalui Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun materi yang disampaikan meliputi:
1. Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian
Perempuan yang mengalami perceraian dapat memiliki hak-hak berupa nafkah iddah, mut’ah, nafkah madhiyah atau nafkah lampau yang belum dibayarkan, pelunasan mahar yang masih terutang, serta hak atas harta bersama sesuai ketentuan yang berlaku. Pemenuhan hak tersebut bergantung pada jenis perkara, kondisi hukum yang bersangkutan, dan pertimbangan hakim.Narasumber juga menjelaskan pentingnya memahami prosedur pengajuan tuntutan hak dalam perkara cerai gugat maupun cerai talak agar hak-hak perempuan dapat dipertimbangkan dalam proses persidangan.
2. Hak-Hak Anak Pasca Perceraian
Narasumber menegaskan bahwa anak tetap berhak memperoleh kasih sayang, pengasuhan, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal yang layak, serta pemenuhan kebutuhan hidup meskipun kedua orang tuanya telah bercerai.Kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak tetap harus dijalankan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Termasuk di dalamnya pemenuhan nafkah anak sesuai kebutuhan dan kemampuan pihak yang berkewajiban berdasarkan ketentuan hukum.
3. Hak Pengasuhan Anak (Hadhanah)
Dalam materi ini, narasumber menjelaskan bahwa penentuan hak pengasuhan anak harus memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi anak. Perceraian tidak boleh menjadi alasan bagi salah satu orang tua untuk mengabaikan tanggung jawab pengasuhan maupun membatasi hubungan anak dengan orang tua lainnya tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
4. Akses terhadap Layanan dan Bantuan Hukum
Masyarakat diberikan pemahaman mengenai layanan Pengadilan Agama, prosedur pendaftaran perkara, penyusunan gugatan atau permohonan, serta akses terhadap layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam memahami persoalan hukum dan penyusunan dokumen sesuai ketentuan layanan yang tersedia di pengadilan tanpa mengeluarkan biaya(gratis).Narasumber mengimbau masyarakat agar tidak ragu mencari informasi melalui kanal resmi Pengadilan Agama Bangli sehingga dapat memahami prosedur hukum dan memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme yang tepat.

MOCA Bangli Plus dengan tema"Dampak Pernikahan Dini
Narasumber 2, dari Pengadilan Agama Bangli Yang Terhormat Bapak Ardiansyah,S.H.,M.H.(Panitera PA Bangli )menyampaikan materi mengenai dampak pernikahan dini, faktor-faktor yang melatarbelakanginya, serta pentingnya peran orang tua dalam mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.Pernikahan dini merupakan persoalan yang memerlukan perhatian bersama karena dapat berdampak terhadap pendidikan, kesehatan, kondisi psikologis, ekonomi, dan masa depan anak. Pencegahannya tidak cukup hanya melalui peraturan, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga, masyarakat, sekolah, pemerintah, dan lembaga peradilan.Orang tua diharapkan menjadi pendamping utama bagi anak dengan memberikan kasih sayang, pendidikan, pengawasan, dan kesempatan untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Pengadilan Agama memiliki peran dalam memeriksa dan memutus permohonan dispensasi kawin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses tersebut, hakim mempertimbangkan alasan permohonan, kondisi anak, serta kepentingan terbaik bagi anak.Dispensasi kawin bukanlah prosedur yang diberikan secara otomatis. Permohonan harus memenuhi persyaratan hukum dan diperiksa secara cermat dengan mempertimbangkan perlindungan anak.Melalui kegiatan sosialisasi hukum, Pengadilan Agama Bangli turut memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kesiapan perkawinan, perlindungan hak anak, serta konsekuensi hukum dan sosial dari perkawinan pada usia anak.Melalui kegiatan MOCA Bangli Plus, Pengadilan Agama Bangli berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan pernikahan dini serta bersama-sama mewujudkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat, aman, dan sejahtera
Pengadilan Agama Bangli terus berupaya menghadirkan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Upaya ini sejalan dengan komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).Melalui MOCA Bangli Plus, Pengadilan Agama Bangli berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan akses terhadap informasi serta layanan peradilan semakin mudah dijangkau.

