Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Bali Dalam Rangka Penyusunan RUU Pembentukan PTA Bali
Kamis, 3 Juni 2021 bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Ketua Pengadilan Agama Bangli, Muadz Junizar, S.Ag., M.H. hadiri pertemuan Kunjungan Kerja Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka sosialisasi dan dengar pendapat terkait pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

Berdasarkan Surat DPR RI Nomor LG/0704/DPR RI/V/2021 tanggal 02 Juni 2021, tepat pukul 14.30 WITA kegiatan Kunjungan Kerja Baleg DPR RI tersebut dibuka oleh Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M. Selain membuka kegiatan tersebut, I Wayan Koster. Dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan menyambut dengan baik atas penyusunan RUU 5 Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di wilayah Indonesia, termasuk Pengadilan Tinggi Agama Bali.
“Oleh karena sampai saat ini Provinsi Bali belum memiliki Pengadilan Tinggi Agama tersendiri, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Bali serta mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Agama Bali di wilayah Provinsi Bali”, sambut beliau. “Saya juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah mengakomodir penyusunan RUU Pengadilan Tinggi Agama Bali, sehingga kedepannya setelah RUU tersebut menjadi Undang-Undang maka masyarakat Bali khususnya yang beragama Islam selalu menjadikan hukum sebagai Panglima di Bali yang kita cintai ini”, tegasnya.
Selain Gubernur, unsur Forkompimda, Bendesa Adat serta rektor di Provinsi Bali menyampaikan dukungannya terkait pembentukan RUU Pengadilan Tinggi Agama Bali.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan seluruh Pimpinan Peradilan di wilayah Provinsi Bali. Yang didalamnya Termasuk 9 Ketua Pengadilan Agama di wilayah Pulau Bali.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. berkesempatan menyampaikan terimakasih serta pandangan atas adanya inisiatif DPR RI terhadap pembahasan RUU PTA Bali. Beliau juga menyatakan dengan terbentuknya PTA Bali dapat dipastikan akan memberikan banyak manfaat dalam penegakan hukum kepada masyarakat Bali, khsusnya yang beragama Islam atau yang menundukkan diri dengan hukum Islam (red. asas personalitas keislaman).

“Berdirinya PTA Bali nantinya akan memberikan dampak positif kepada masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama. Proses berperkara akan semakin mudah, cepat dan biaya semakin ringan. Saat ini juga aparatur peradilan agama di Bali ada dari putra daerah yang beragama Hindu bahkan menduduki jabatan struktural, hal ini menunjukkan bahwa aparatur di pengadilan agama tidak hanya dikhususkan bagi orang-orang yang beragama Islam", jelas Beliau. “Meskipun dengan berdirinya PTA Bali akan mengurangi yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Mataram, namun demi terwujudkan prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penegakan hukum yang berkeadilan, maka Pengadilan Tinggi Agama Mataram mendukung penuh atas pendirian PTA Bali, termasuk dalam proses persiapan SDM dan sarpras serta peralihan penanganan perkara,” pungkasnya.

Semoga RUU Pembentukan PTA Bali serta PTA yg lain segera disetujui dan disahkan demi peningkatan layanan bagi pencari keadilan dalam mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.

