Bangun Komunikasi, PA Bangli Wujudkan Kerjasama Layanan Ramah Disabilitas dengan Dinsos Bangli

Bangli 30/06/2021 | Menindaklanjuti Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 206/DJA/SK/I/2021 tentang standar pelayanan bagi penyandang disabilitas di lingkungan peradilan agama, PA Bangli berupaya menjalin kontak dengan Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bangli.
Bertempat di Dinas Sosial, PA Bangli Ketua PA Bangli, Muadz Junizar, S.Ag., M.H. bersama Wakil Ketua PA Bangli, Siti Alosh Farchaty, S.H.I. bersinergi dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangli, I Wayan Karmanwan, S.Pd., M.Si. membahas rencana kesepakatan bersama untuk menciptakan layanan bagi penyandang disabilitas di lingkungan PA Bangli. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari program inovasi Pengadilan Agama Bangli untuk mewujudkan layanan ramah bagi kaum rentan yakni penyandang disabilitas.

Seperti halnya yang tercantum dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 28D ayat 1, setiap warga Negara mempunyai Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum” maka kami PA Bangli memiliki visi untuk meminimalisir hambatan yang di hadapi penyandang disabilitas dengan mewujudkan PA Bangli sebagai instansi yang lebih ramah bagi disabilitas

