PA Bangli Hadiri Pendampingan Pembangunan ZI Virtual bersama Badilag (23/07/2021)

Bangli 23/07/2021 | Bertempat di ruang media center PA Bangli, jajaran pimpinan PA Bangli penuhi surat undangan Ditjen Badilag Nomor 22/62/DJA/HM.00/7/2021 tanggal 22 Juli 2021 perihal Pelaksanaan Zoom Meeting Pendampingan Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM dan Persiapan Penilaian.
Acara berlangsung pukul 11.00 WITA, Ketua PA Bangli, Siti Alosh Farchaty, S.H.I. , dan Ketua Tim ZI PA Bangli, Rika Nur Fajriani, K.D. S.H.I serta koordinator area ZI PA Bangli turut hadir dalam acara ini. Acara berlangusung secara virtual dan dihadiri oleh seluruh pengadilan tingkat banding serta pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.

Acara diawali dengan sambutan dan pembinaan oleh Ditjen Badilag, Dr. Drs. Aco Nur S.H., M.H. dalam sambutannya beliau menyampaikan beberapa poin terkait peningkatan pengawasan, Standar layanan disabilitas, eksaminasi putusan hakim secara elektronik, perlindungan hak-hak perempuan dan anak, meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta agar tenaga teknis khususnya para hakim memperluas khazanah dan wawasan terkait ekonomi syariah.
Agenda oendampingan pembangunan ZI kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai langkah stategis untuk membangun unit kerja menuju WBK/WBBM yang disampaikan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Bpk Fery Taufiq Ferdiyansyah, S.E.,M.Ak dan dilanjutkan oleh narasumber Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokras, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Bpk Drs. Agus Uji Hantara, Ak,ME., dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan mengenai sasaran pembangunan Zona Integritas yang meliputi 6 area, 25 indikator area perubahan zona integritas WBK/WBBM serta tahapan-tahapan yang harus di lalui untuk membangun unit kerja menuju WBK/WBBM.
Pada kesempatan tersebut peserta juga diberi kesempatan melalui sesi tanya jawab yang interktif. Acara diakhiri pukul 18.00 WITA. Besar harap kegiatan ini dapat memberikan pencerahan langkah-langkah stategis untuk membangun unit kerja menuju WBK/WBBM mampu diimplementasikan pada setiap satker di lingkungan Mahkamah Agung.


