HAK POKOK DALAM PROSES LITIGASI DAN PERSIDANGAN
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
HAK POKOK DALAM PROSES LITIGASI DAN PERSIDANGAN
Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA
Jum'at : 08.00-17.00 WITA
Istirahat
Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA
Jum'at : 11.30-13.00 WITA
Jadwal Sidang
Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai
Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank