PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
a. | Sumber Pengaduan | ||
(1) | Dari Masyarakat : | ||
– | Dari Masyarakat | ||
– | Pengacara | ||
– | Lembaga bantuan hukum | ||
– | Lembaga swadaya masyarakat | ||
– | Dewan Perwakilan Rakyat | ||
– | Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden; | ||
– | Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara; | ||
– | Komisi pemberantasan korupsi; | ||
– | Komisi hukum nasional; | ||
– | Komisi ombudsman nasional; | ||
– | Komisi yudisial; | ||
– | Dan Lain-lain | ||
(2) | Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya) | ||
(3) |
Laporan kedinasan. Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya. |
||
Informasi dari : | |||
– | Instansi lain | ||
– | Media massa | ||
– | Isu yang berkembang | ||
b. | Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan; | ||
c. | Proses penanganan pengaduan: | ||
(1) | Pencatatan; | ||
(2) | Penelaahan | ||
(3) | Penyaluran; | ||
(4) | Pembentukan Tim Pemeriksa; | ||
(5) | Survey Pendahulaun; | ||
(6) | Menyusun rencana pemeriksaan | ||
(7) | Pelaksanaan Pemerikasaan |
MATERI PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. | Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim. |
2. | Penyalahgunaan wewenang atau jabatan. |
3. | Pelanggaran sumpah jabatan. |
4. | Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer. |
5. | Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat. |
6. | Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman. |
7. | Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif. |
8. | Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum. |