SELAMAT DATANG DI PORTAL INFORMASI PENGADILAN AGAMA BANGLI | PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Tidak Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Bangli terkait dengan janji dengan permintaan imbalan berupa uang atau barang

Written by TIM TI PA BANGLI on . Hits: 760

PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI

a. Sumber Pengaduan
  (1) Dari Masyarakat :
    Dari Masyarakat
    Pengacara
    Lembaga bantuan hukum
    Lembaga swadaya masyarakat
    Dewan Perwakilan Rakyat
    Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
    Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
    Komisi pemberantasan korupsi;
    Komisi hukum nasional;
    Komisi ombudsman nasional;
    Komisi yudisial;
    Dan Lain-lain
  (2) Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
  (3)

Laporan kedinasan.

Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

    Informasi dari :
    Instansi lain
    Media massa
    Isu yang berkembang
b. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;
c. Proses penanganan pengaduan:
  (1) Pencatatan;
  (2) Penelaahan
  (3) Penyaluran;
  (4) Pembentukan Tim Pemeriksa;
  (5) Survey Pendahulaun;
  (6) Menyusun rencana pemeriksaan
  (7) Pelaksanaan Pemerikasaan

MATERI PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.
2. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
3. Pelanggaran sumpah jabatan.
4. Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer.
5. Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat.
6. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman.
7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif.
8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangli

Jl. Merdeka No. 140 Bebalang - Bangli - Bali
Kode Pos 80614

Telp./Fax. 0366-91143

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Pilih 1xbet id dan mainkan hari ini. Tempat terbaik...

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank