Sigap Tanggap Kebijakan Baru, PA Bangli Sosialisasikan SEMA Nomor 1 Tahun 2023
10-07-2013, bertempat di Media Center seluruh Pegawai Pengadilan Agama Bangli mengikuti acara sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Acara langung dimoderatori oleh bapak Abdul Muaz, S.H. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Bangli.
Terdapat pokok-pokok penting materi sosialisasi yang disampaikan oleh Alfian Yusuf, S.H.I.,M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Bangli, diantaranya:
a) Panggilan sah apabila disampaikan kepada alamat para pihak dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dan menyebutkan tanggal terima
b) Jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat yang ditentukan hanya “PT POS Indonesia”
c) Pada prinsipnya panggilan harus disampaikan secara langsung (on hand delivery) kepada para pihak, kecuali ditentukan lain oleh SEMA 1 Tahun 2023
d) Bahwa jika rumah para pihak yang dituju tidak berpenghuni harus disertakan foto rumah terkait, selanjutnya panggilan disampaikan melalui lurah/kepala desa (termasuk apparat kelurahan/desa) setempat setelah melakukan pengantaran dua kali ke alamat para pihak pada hari yang sama atau pada hari berikutnya jika tidak memungkinkan pada hari yang sama
“agar para tenaga teknis, baik dari unsur hakim, panitera, panitera muda, dan jurusita pengganti mempedomani SEMA Noor 1 Tahun 2023 dengan seksama “, pungkas Ketua PA Bangli dalam paparan sosialisasinya.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan kesatuan pemahaman perihal nomenklatur pemanggilan surat tercatat sebagaimana kehendak PERMA Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
PA BANGLI, TOP!