Jum'at Gotong Royong, Pengadilan Agama Bangli lakukan Pemusnahan Blanko Akta Cerai dan Buku Register Perkara
18-08-2023-- Bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Bangli telah dilakukan pemusnahan blanko akta cerai dan buku register perkara dari tahun 1994. Diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Bangli pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan pembakaran.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Bangli Alfian Yusuf, S.H.I.,M.H. mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemusnahan blanko akta cerai adalah bentuk dari mitigasi resiko adanya penyalanggunaan penggunaan akta autentik dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. "Dengan banyak nya blanko akta cerai yang tidak terpakai, pemusnahaan merupakan upaya preventif yang tepat dari praktik-praktik penyalanggunaan" pungkas beliau.
Dalam kesempatan ini, selain pemusnahan blanko akta cerai juga dilakukan pemusnahan terhadap buku register perkara, register keuangan dan jenis register lainnya dari tahun 1994 sampai tahun 2018. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Dirjen Badilag tentang digitalisasi arsip perkara menjadi e-arsip, sehingga tidak diperlukan lagi buku register manual.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini Pengadilan Agama Bangli juga dapat mengurangi penumpukkan arsip perkara yang sudah daluarsa dan tidak dipergunakan lagi. Pembakaran secara simbolis dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Bangli dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penghapusan.
PA Bangli TOP, TOP, YES !!