PA Bangli Gelar Sosialisasi ‘’Hak-Hak Perempuan dan Anak’’ Pasca Perceraian
Bangli, 06 Februari 2025 - Bertempat di Aula Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bangli, Pengadilan Agama Bangli kembali menggelar program kegiatan Moca Bangli Plus dan Podcast On The Spot. MOCA Bangli kali ini bersinergi dengan Penyuluh Agama Lintas Agama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bangli sebagai penyedia sarana dan fasilitas.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan sosialisasi tentang ‘’Hak-Hak Perempuan dan Anak’’ kepada masyarakat Kabupaten Bangli dengan narasumber Ketua Pengadilan Agama Bangli Bapak Alfian Yusuf S.H.I., M.H.
Kegiatan ini disambut baik, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bapak Jetet Hiberon, A.P., M.Si. Dalam sambutannya Bapak Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih karena sudah mempercayakan Mal Pelayanan Publik sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi. Disamping itu Mal Pelayanan Publik yang baru launching tanggal 21 September 2024 ini akan lebih banyak dikenal masyarakat karena satu-satunya Mal Pelayanan yang ada di Kabupaten Bangli dengan berbagai fasilitas pelayanan publik didalamnya.
Selanjutnya sambutan kedua oleh Ketua Pengadilan Agama Bangli Bapak Alfian Yusuf, S.H.I., M.H. dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih karena telah diberikan sarana, fasilitas dan wadah untuk dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang ‘’Hak-Hak Perempuan dan Anak’’ kepada masyarakat Kabupaten Bangli. Dalam paparannya beliau mengajak Penyuluh Lintas Agama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli yang merupakan garda terdepan dan langsung berinteraksi dengan masyarakat serta semua stakeholder agar dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan Hak-Hak Perempuan dan Anak pasca perceraian.
Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa dengan perubahan Undang-Undang yang mengikuti perkembangan zaman saat ini diharapkan semua perempuan harus mempunyai kemandirian agar kelak mampu membawa kehidupan yang lebih baik dan tidak bergantung kepada laki-laki.
Kegiatan selanjutnya dirangkai dengan Podcast On The Spot dengan narasumber Bapak Jetet Hiberon, A.P., M.Si. selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Bangli khususnya tentang apa saja Hak-Hak Perempuan dan Anak pasca perceraian.
Dan tentunya hal tersebut merupakan wujud implementasi Pengadilan Agama Bangli untuk mempertahankan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) - SAW