SELAMAT DATANG DI PORTAL INFORMASI PENGADILAN AGAMA BANGLI | PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Tidak Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Bangli terkait dengan janji dengan permintaan imbalan berupa uang atau barang

Written by TIM TI PA BANGLI on . Hits: 11

Pengadilan Agama Bangli Gelar Sosialisasi Hukum "Pembinaan Calon Pengantin (Catin)" 

Bangli, 25 November 2025 – Bertempat di Aula Kantor Desa Undisan Kabupaten Bangli, Pengadilan Agama Bangli kembali menggelar program kegiatan Moca Bangli Plus, Moca Bangli kali ini bersinergi dengan Kantor Desa Undisan Kecamatan Tembuku. Kegiatan sosialisasi ini bertemakan tentang “Pembinaan Calon Pengantin (Catin)“ dengan narasumber Bapak Muhammad Hutomo, S.H., M.H. selaku hakim dan Ibu Diah Erowaty, S.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Bangli, dan dihadiri oleh remaja Desa Undisan. Narasumber pertama yakni Ibu Diah Erowaty, S.H. menyampaikan tentang batas usia untuk melangsungkan pernikahan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Ketentuan ini ditetapkan untuk memastikan kesiapan fisik, mental, emosional, serta sosial dari calon mempelai agar pernikahan dapat dijalani dengan lebih matang dan bertanggung jawab. Namun, pada kenyataannya masih banyak terjadi pernikahan dini yang memiliki berbagai dampak negatif.

Secara kesehatan, pernikahan dan kehamilan pada usia muda meningkatkan risiko komplikasi bagi ibu dan bayi, termasuk tingginya potensi stunting. Dari sisi psikologis, pasangan usia muda umumnya belum stabil secara emosi sehingga lebih rentan terhadap konflik dan tekanan rumah tangga. Secara ekonomi dan pendidikan, pernikahan dini sering menyebabkan putus sekolah, rendahnya peluang kerja, dan meningkatnya risiko kemiskinan. Dampak sosialnya pun tidak sedikit, seperti tingginya angka perceraian pada pasangan yang menikah di usia sangat muda. Apabila terdapat keadaan mendesak sehingga pernikahan di bawah usia 19 tahun harus dilakukan, orang tua dapat mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama islam, dan ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama non muslim. Permohonan ini diajukan oleh orang tua atau wali dengan melampirkan surat permohonan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, akta kelahiran atau identitas anak, Ijazah, serta surat penolakan dari KUA yang menjelaskan bahwa calon mempelai belum memenuhi batas usia menikah. Selain itu, orang tua juga harus menyampaikan alasan atau urgensi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta jika diperlukan dapat menambahkan bukti pendukung lainnya seperti hasil pemeriksaan kesehatan. Permohonan dispensasi akan diperiksa oleh hakim untuk memastikan bahwa keputusan menikahkan anak di usia muda benar-benar didasari alasan kuat, serta mempertimbangkan aspek keselamatan, hak, dan masa depan anak.

Selanjutnya penyampaian materi oleh Bapak Muhammad Hutomo, S.H., M.H. selaku hakim Pengadilan Agama Bangli, beliau menyampaikan tentang ajakan kepada remaja untuk fokus mengejar cita-cita terlebih dahulu, karena Remaja adalah masa untuk membangun mimpi, menyiapkan masa depan, dan mengenal potensi diri. Pada usia ini, prioritas utama adalah mengembangkan kemampuan, mengejar pendidikan, dan meraih cita-cita yang diinginkan. Pernikahan bukanlah sesuatu yang perlu dikejar terlalu cepat, karena pernikahan membutuhkan kesiapan fisik, mental, emosional, dan ekonomi yang matang. Jika dilakukan di usia muda, banyak remaja akhirnya harus mengorbankan sekolah, terhambat dalam meraih pekerjaan yang layak, dan kesulitan membangun kehidupan yang stabil. Oleh karena itu, fokuskan energi pada belajar, mengasah bakat, mengikuti kegiatan positif, serta menetapkan tujuan hidup yang jelas.

Dan tentunya hal tersebut merupakan wujud implementasi Pengadilan Agama Bangli untuk mempertahankan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) - RFU

Add comment


Security code
Refresh


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangli

Jl. Merdeka No. 140 Bebalang - Bangli - Bali
Kode Pos 80614

Telp./Fax. 0366-91143

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank