PENGADILAN AGAMA BANGLI
- Landasan Hukum
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 95 Tahun 1982 secara formil Pengadilan Agama Bangli sudah terbentuk bersama-sama dengan 33 Pengadilan Agama lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Sejarah berdirinya Pengadilan Agama Bangli
Pengadilan Agama Bangli didirikan pada tanggal 28 Oktober 1982 dengan surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 95 tahun 1982. Dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama tersebut tidak serta merta Pengadilan Agama Bangli langsung dapat beroperasional sebagai sebuah lembaga, namun terlebih dahulu melengkapi diri dengan personil dan infrastruktur gedung kantor dan pendukung lainnya, barulah pada tahun 1989 Pengadilan Agama Bangli secara resmi beroperasi untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana telah ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan Agama Bangli merupakan yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Wilayah hukum pengadilan agama Bangli sama dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangli yaitu seluruh kecamatan yang berada di wilayah Daerah Tingkat II Kabupaten Bangli.
- Kompetensi Pengadilan Agama Bangli
Pengadilan Agama Bangli terletak di Jl. Merdeka No 140 Bangli. Secara astronomis Kabupaten Bangli terletak diantara 8°8'-8°31'87" Lintang Selatan; 115' 13' 48" – 115°27'24" Bujur Timur.
Secara geografis Kabupaten Bangli sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Klungkung;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Karangasem;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Badung.
Secara demografis, berdasarkan pendataan penduduk tahun 2016 jumlah penduduk Kabupaten Bangli 222.600 jiwa, dengan persentase :
1. | Agama Islam | : 1.01% |
2. | Agama Hindu | : 98.59% |
3. | Agama Kristen Katolik | : 0.03% |
4. | Agama Kristen Protestan | : 0.10% |
5. | Agama Budha | : 0.05% |
6. | Lain-lain | : 0.22% |
Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49 ayat (1) menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang :
a) Perkawinan;
b) Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam;
c) Wakaf dan shadaqaah.
Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 49 disebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a) Perkawinan
b) Waris
c) Wasiat
d) Hibah
e) Wakaf
f) Zakat
g) Infaq
h) Shadaqah
i) Ekonomi syari’ah.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut kewenangan absolut Pengadilan Agama bertambah yaitu pada ekonomi syari'ah.