AREA I MANAJEMEN PERUBAHAN
Area ini bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja pola pikir (mind set) serta budaya kerja (cultur set) individu pada Pengadilan Agama Bangli agar menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. Target yang ingin dicapai adalah :
- Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan anggota Pengadilan Agama Bangli dalam membangun Zona Integritas menuju WBK.
- Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja
- Pimpinan satuan kerja dan pejabat struktural dibawahnya harus berperan sebagai role model/keteladanan dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas.
- Menurunnya resiko kegagalan karena adanya resistensi perubahan.
Untuk mencapai target tersebut diatas terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu:
- Menyusun tim kerja.
Tim kerja adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan proses perubahan melalui program kegiatan dan inovasi di 6 area perubahan(6 komponen pengungkit) , tim kerja akan menjadi motor dalam pembangunan zona integritas menuju WBK. Dengan kegiatan:
- Membentuk tim kerja dengan tahapan
- Membuat undangan pembentukan tim kerja WBK
- Melaksanakan rapat pembentukan tim kerja WBK
- Penentuan tim kerja WBK.
- Pengesahan tim kerja WBK.
Kegiatan tersebut diatas data dukungnya adalah undangan rapat, dokumen laporan pelaksanaan pembentukan tim kerja, riwayat hidup dan jejak tim kerja.
- Penentuan anggota tim kerja selain pimpinan, dipilih melalui prosedur mekanisme yang jelas dengan tahapan melakukan seleksi untuk membentuk tim kerja pembangunan Zona Integritas melalui prosedur yang jelas dengan mempertimbangkan kompetensi, memahami tugas pokok dan fungsi, berdedikasi, tidak bermasalah, dan berdisiplin.
- Rapat penentuan tim kerja
- Penetapan tim kerja.
Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: berita acara dan laporan pelaksanaan seleksi tim kerja, notulen rapat, SK tim kerja WBK.
- Dokumen rencana pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
Dokumen rencana pembanguna Zona Integritas adalah program kegiatanan yang akan dilaksanakan dalam melalukan perubahan yang berisi target, waktu, dan hasil yang ingin dicapai disesuaikan dengan karakteristik masyarakat/satuan kerja masing-masing dengan cara membuat dokumen rencana kerja pada tiap-tiap penanggung jawab yang ditunjuk untuk membuat rencana aksi ZI menuju WBK (Kapan dimulai?, Berapa lama?, target apa yang akan dicapai?).
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung, undangan , absesnsi , foto, dokumen rencana aksi, dan dokumen kegiatan penyusunan rencana aksi.
Dalam dokumen pembangunan ZI harus ada target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan ZI yaitu hasil yang ingin dicapai pada tiap-tiap kegiatan. Program yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses perubahan yang membawa dampak ke arah yang lebih baik dengan cara:
- tentukan target prioritas yang diraa mudah diraih pada setiap komponen perubahan
- penentuan target harus melibatkan seluruh tim kerja.
- Melaksanakan analisa terhadap rencana kerja yang terlaksana atau tidak
Kegiatan tersebut harus dilengkapi dengan data dukung dokumen rencana aksi, dokumen laporan kegiatan serta target prioritas
- Monitoring dan evaluasi pembangunan ZI :
- Melaksanakan monitoring
- Melakukan laporan hasil monitoring
- Menindak lanjuti hasil monitoring
Semua kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen undangan, notulen , daftar hadir dan foto.
- Perubahan pola pikir dan budaya kerja.
Perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir anggota ke arah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja sehingga tercipta lingkungan kerja yang bebas korupsi melalui upaya:
- Pimpinan harus berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangungan ZI dengan cara :
- Keteladanan yang ditunjukan sehingga menjadi panutan bawahannya
- Keteladanan mempunyai pengaruh dalam pembentukan pribadi bawahan
- Keteladanan akan sangat cepat merubah pola pikir bawahan
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumentasi kegiatan kerja sama, kegiatan sinergi, pelayanan dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh pimpinan/2 pilar sebagai role model, absensi pimpinan 4 pilar, dokumentasi pimpinan sebagai Pembina upacara.
- Pembentukan agen perubahan
Meliputi kegiatan :
- Membuat undangan penetapan agen perubahan
- Melaksanakan rapat penetapan agen perubahan
- Menentukan syarat-syarat menjadi agen perubahan
- Pengesahan agen perubahan.
Kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung:
- Undangan rapat
- Dokumen laporan pelaksanaan agen perubahan
- Rekam jejak agen perubahan
- Budaya kerja dan pola pikir lingkungan organisasi/Pengadilan Agama Bangli
- Menerapkan budaya kerja : pedoman prilaku warga peradilan dan 10 budaya malu.
- Memberikan reward dan punishment
- Membuat laporan dan kegiatan pembangunan budaya kerja dan pola pikir organisasi
Kegiatan tersebut diatas dilengkapi data dukung: dokumen pelaksanaan kegiatan, penerapan budaya kerja dan foto-fotonya, rekap absensi pegawai, dokumentasi reward dan punishment.
Keterlibatan seluruh anggota dalam pembangunan ZI menuju WBK
Upaya yang dilakukan :
- Penandatanganan pakta integritas kepada seluruh pegawai
- Penerapan tata nilaai, bekerja dalam hati dengan motto “Satu Tekad Melayani Dengan Baik”.
- Mengikuti rapat dinas
- Jumat olahraga
- Pembinaan mental pegawai(ceramah agama)
- Laporan seluruh hasil kegiatan.
Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :
PENILAIAN |
BUKTI DATA DUKUNG WBK 2020 |
BUKTI DATA DUKUNG WBBM 2021 |
|||
AREA I MANAJEMEN PERUBAHAN |
|||||
1. |
Tim Kerja |
||||
a. |
Apakah unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas? |
1. |
|||
2. |
|||||
3. |
|||||
b. |
Apakah penentuan anggota Tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas? |
1. |
|||
2. |
|||||
3. |
|||||
4. |
|||||
2. |
Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas |
||||
a. |
Apakah ada dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM? |
1. |
undangan, absensi, foto |
||
2. |
|||||
3. |
dokumen laporan kegiatan penyusunan rencana aksi ZI |
||||
b. |
Apakah dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM? |
1. |
|||
2. |
dokumen laporan pelaksanaan kegiatan penyusunan target prioritas ZI |
dokumen laporan pelaksanaan kegiatan penyusunan target prioritas ZI |
|||
3. |
Keputusan tentang rencana Pembangunan ZI dan target prioritas |
Keputusan tentang rencana Pembangunan ZI dan target prioritas |
|||
c. |
Apakah terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM ? |
1. |
|||
2. |
|||||
3. |
Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM |
||||
a. |
Apakah seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana ? |
1. |
dokumen laporan pelaksanaan rencana aksi oleh Tim Kerja WBK/WBBM |
dokumen laporan pelaksanaan rencana aksi oleh Tim Kerja WBK/WBBM |
|
2. |
dokumentasi (foto kegiatan) |
||||
b. |
Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas |
1. |
|||
2. |
dokumen laporan berkala hasil monitoring dan evaluasi secara bulanan |
dokumen laporan berkala hasil monitoring dan evaluasi secara bulanan |
|||
c. |
Apakah hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti? |
dokumen hasil monitoring dan evaluasi serta rekomendasi yang telah ditindaklanjuti |
dokumen hasil monitoring dan evaluasi serta rekomendasi yang telah ditindaklanjuti |
||
4. |
Perubahan pola pikir dan budaya kerja |
||||
a. |
Apakah pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM ? |
1. |
dokumentasi kegiatan kerjasama, kegiatan sinergitas, pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat |
dokumentasi kegiatan kerjasama, kegiatan sinergitas, pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat |
|
2. |
press release yang dilakukan oleh pimpinan satker/pejabat struktural |
press release yang dilakukan oleh pimpinan satker/pejabat struktural |
|||
3. |
|||||
4. |
foto-foto/dokumentasi pimpinan satker/pejabat struktural sebagai pembina upacara |
foto-foto/dokumentasi pimpinan satker/pejabat struktural sebagai pembina upacara |
|||
b. |
Apakah sudah ditetapkan agen perubahan? |
1. |
|||
2. |
|||||
3. |
|||||
c. |
Apakah telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi? |
1. |
dokumen laporan pelaksanaan kegiatan penerapan budaya kerja berikut dokumentasinya |
dokumen laporan pelaksanaan kegiatan penerapan budaya kerja berikut dokumentasinya |
|
2. |
|||||
3. |
dokumentasi program reward dan punishment |
||||
d. |
Apakah anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM? |
1. |
|||
2. |
dokumen Laporan hasil kegiatan pembangunan ZI yang melibatkan keterwakilan masing-masing bagian |
dokumen Laporan hasil kegiatan pembangunan ZI yang melibatkan keterwakilan masing-masing bagian |
|||
3. |
Ruang lingkup |
Data dukung |
|
1. |
a. Dokumen pembentukan tim kerja Data dukung :
|
|
2. |
|
|
3. |
|
|
4. |
- Kompetensi
|