AREA III Penataan Sistem Manajemen SDM
Penataan sistem manajemen SDM di lingkungan Pengadilan Agama Bangli Kelas II bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Pengadilan AgamaAgama Bangli Kelas II menuju WBK.
Target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah:
- Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM di lingkungan Pengadilan Agama Bangli Kelas II pada masing-masing unit kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM dilingkungan Pengadilan Agama Bangli Kelas II menuju WBK.
- Meningkatnya disiplin, efektivitas dan profesionalitas SDM dilingkungan Pengadilan Agama Agama Bangli Kelas II.
Untuk mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di Pengadilan Agama Bangli Kelas II dengan kegiatan sebagai berikut :
1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan:
- Melakukan Analisis Beban Kerja melalui rapat kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan, mengusulkan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan ABK.
Kegiatan tersebut undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dokumen kebutuhan pegawai, peta jabatan, ABK, surat usulan kebutuhan pegawai.
- Penempatan pegawai yang mengacu pada kebutuhan pegawai, menempatkan pegawai hasil rekrutment berdasarkan usulan kebutuhan pegawai yang disetujui Kementrian PAN RB.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen persetujuan MENPAN, SK, surat penempatan pegawai, purat perintah melaksanakan tugas.
- Monitoring dan evaluasi penempatan pegawa:melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai terhadap kinerja unit, membuat laporan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumen monitoring, evaluasi kinerja pegawai baru.
- Pola mutasi internal.
A. Dalam melakukan pengembangan karir pegawai telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan. Indikator yang dapat dilakukan adalah kegiatan rapat pimpinan dalam rangka mutasi antar jabatan yang mengacu pada pengembangan karier pegawai.Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat mutasi internal SK mutasi, daftar riwayat pekerjaan dan daftar riwayat hidup.
B. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan dengan mengacu kepada kompetensi jabatan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat mutasi internal SK mutasi internal DRH dan DRP, daftar riwayat pendidikan, dan diklat dari pegawai yang dilakukan mutasi.
C. Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang bertujuan untuk perbaikan kinerja: melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja, membuat laporan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : Dokumen monitoring dan evaluasi yang berkaitan dengan perbaikan kinerja.
D. Pengembangan berbasis kompetensi.
a) Unit kerja melakukan kebutuhan pegawai untuk pengembangan kompetensi
Melaksanakan rapat penyusunan analisis kebutuhan pengembangan pegawai.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir rapat, foto-foto, dokumen analisis kebutuhan pengembangan pegawai.
b) Dalam penyusunan rencana pengembangan kompetensi pegawai harus mempertimbangkan: hasil pengelolaan kinerja pegawai, penilaian SKP.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Undangan, notulen, daftar hadir, foto, dokumen rencana pengembangan dokumen kompetensi pegawai berdasarkan SKP.
c) Mengetahui presentasi kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:Capture fitur kompetensi pada aplikasi SIKEP
d) Pegawai di Pengadilan Agama Bangli Kelas II dipastikan telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat kompetensi lainnya. Dengan menginformasikan permintaan untuk mengikuti diklat. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: surat kepada pegawai yang bersangkutan perihal kesempatan mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya.
e) Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi unit kerja telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai dengan mengikut sertakan pada lembaga pelatihan, training, coaching, mentoring.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: surat usulan pegawai yang akan mengikuti diklat, daftar pegawai yang telah mengikuti diklat.
f) Monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan pegawai meliputi kegiatan: melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja. Kegiata tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan hasil monitoring dan hasil evaluasi.
g) Penetapan kinerja individu:
1. Telah memiliki sistem penilaian kerja individu dan penilaian prestasi kerja bagi PNS Pengadilan Agama Bangli Kelas II.
Indikatornya : menetapkan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada awal tahun melalui aplikasi SIKEP, menetapkan unit kerja(perjanjian kinerja/PK) pada awal tahun melalui Aplikasi E-Performance.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: SKP yang telah disetujui dan ditanda tangai oleh atas langsungnya, dokumen perjanjian kinerja yagn disetui atau ditanda tangani oleh atasan.
2. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indicator kinerja individu level diatasnya, menyiapkan dokumen SKP berjenjang.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Dokumen SKP berjenjang.
3. Telah melakukan pengukuran individu secara periodic melalui aplikasi SIKEP setiap bulan. Data dukung: dokumen pengukuran kinerja individu perbulan.
4. Hasil penilaian kinerja individu dijadikan dasar untuk pemberian reward/pengembangan karier dan penghargaan. Meliputi kegiatan:
a. Mengadakan rapat pemberian reward/penghargaan pegawai teladan berdasarkan penilaian kerja individu.
b. Membuat surat keputusan pemberian reward berdasarkan penilaian kerja individu.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data pendukung undangan, notulen, daftar, hadir, foto rapat, Surat Keputusan (SK) pemberian reward berdasarkan hasil penilaian kinerja individu.
h) Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode prilaku/pedoman warga peradilan.
Aturan disiplin/kode etik telah dilaksanakan/telah diimplementasikan dengan kegiatan: melakukan sosialisasi aturan disiplin pegawai, menerapkan kewajiban pelaksanaan disiplin dengan cara berpakaian dinas sesuai aturan, ketepatan jam kerja, pelaksanaan apel senin pagi dan jumat sore, penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: dokumen sosialisasi, dokumen penerapan disiplin(foto dan daftar absensi), dokumen penegakan hukuman disiplin.
i) Sistem informasi personil.
1. Data informasi kepegawaian telah di mutakhirkan secara berkala
2. Adanya laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP, update data sendiri oleh setiap pegawai, pindah data jabatan oleh setiap pegawai.
Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :
No. |
Ruang lingkup |
Dokumen pendukung |
1 |
|
|
2 |
1) Undangan, notula, daftar hadir, foto 2) Rapat mutasi internal. 3) SK mutasi internal. 4) Daftar Riwayat Hidup (DRH).
1) Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja; dan 2) Membuat laporan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. |
|
3 |
Pengembangan pegawai berbasis kompetensi
|
a) Satker melakukan Training Need analysis (DDTK, Bimtek/Pengembangan Pegawai), data dukung : 1) Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat mutasi internal; dan 2) Dokumen analisa kebutuhan diklat/bimtek/ pengembangan pegawai (Training Need Analysis). b) Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, harus mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai, data dukung : 1) Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat; dan 2) dokumen rencana pengembangan kompetensi pegawai berdasarkan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). c) Mengetahui persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan, data dukung : 1) Capture fitur kompetensi pada aplikasi SIKEP d) Pegawai di Satker telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat/ pengembangan kompetensi lainnya, data dukung: 1) Surat kepada pegawai perihal kesempatan mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya. kompetenslainnya. e) Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, Satker telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dengan pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching/ mentoring dan lain-lain), data dukung: 1) Surat usulan pegawai yang akan mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya; dan 2) Daftar pegawai yang telah mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya. f) Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja, data dukung : 1) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja; dan 2) Membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. |
4 |
Data dukung : 1) Dokumen SKP yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsungnya; dan 2) Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan.
Data dukung : 1) Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat; dan 2) Surat Keputusan pemberian reward (penghargaan pegawai teladan) berdasarkan hasil penilaian kinerja individu. |
|
5 |
a) Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan. 1) Data dukung : 2) Dokumen sosialisasi; 3) Dokumen penerapan disiplin (foto dan rekapitulasi daftar hadir); dan 4) Dokumen penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin/kode etik/kode perilaku. Referensi Dasar Hukum : - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya; - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya; - Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 69/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Hukuman Disiplin Kerja; - Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/ Maklumat/ KMA/ IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan di bawahnya. |
|
6 |
laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP (capture aplikasi SIKEP); dan
|