SELAMAT DATANG DI PORTAL INFORMASI PENGADILAN AGAMA BANGLI | PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Tidak Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Bangli terkait dengan janji dengan permintaan imbalan berupa uang atau barang

Written by TIM TI PA BANGLI on . Hits: 668

MEKANISME PENGADAAN

A.

PENDAHULUAN

 

Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

B.

PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

   

C.

STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

 

Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Perpres Nomor 16 Tahun 2018, sebagai berikut:

 

JENIS DOKUMEN

             

Pengadaan Barang melalui e-Pengadaan Langsung

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)

 

Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)

 

Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)

 

Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Pengadaan Langsung

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Pengadaan Langsung

 

Pengadaan Barang melalui e-Penunjukan Langsung

 

Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Pengadaan Langsung

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Penunjukan Langsung

 

Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Penunjukan Langsung

 

Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Penunjukan Langsung

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender cepat

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender Pascakualifikasi

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi)

 

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Tender)

 

Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-seleksi Pascakualifikasi

 

Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-seleksi Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi)

 

Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-seleksi Prakualifikasi (Dok. Seleksi)

 

Pengadaan Barang melalui e-tender cepat

 

Pengadaan Barang melalui e-tender Pascakualifikasi

 

Pengadaan Barang melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi)

 

Pengadaan Barang melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Tender)

Metode Pemilihan Penyedia Barang – Berikut akan dijelaskan tentang beberapa bagian dari Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 kemudian dipeerbaharui dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah adalah sebagai Berikut :

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang :

– Pelelangan

– Penunjukan Langsung

– Pengadaan Langsung

– Kontes


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangli

Jl. Merdeka No. 140 Bebalang - Bangli - Bali
Kode Pos 80614

Telp./Fax. 0366-91143

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Pilih 1xbet id dan mainkan hari ini. Tempat terbaik...

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank