SELAMAT DATANG DI PORTAL INFORMASI PENGADILAN AGAMA BANGLI | PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Tidak Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Bangli terkait dengan janji dengan permintaan imbalan berupa uang atau barang

Written by TIM TI PA BANGLI on . Hits: 463

TATA TERTIB PERSIDANGAN

DI PENGADILAN AGAMA BANGLI

  1. Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan dan tidak memakai celana pendek / Jaket masuk ke dalam ruang sidang
  2. Pada saat Ketua Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat
  3. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing, bersikap tenang dan memelihara ketertiban di dalam ruang sidang
  4. Dilarang membawa anak-anak di bawah umur 12 tahun,kecuali Ketua Majelis menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan
  5. Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan (Hand phone agar dimatikan/di silent, tidak menelpon atau menerima telepon via Hand Phone)
  6. Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan
  7. Siapapun dilarang membawa senjata api,senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda tajam yang dapat membahayakan keamanan
  8. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib dipersidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat
  9. Tanpa surat perintah, Petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda tajam yang dapat membahayakan keamanan sidang
  10. Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman tv harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang
  11. Dilarang berbicara keras di luar ruang siding yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan
  12. Siapapun di sidang pengadilan, bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan dan setelah Hakim Ketua sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangli

Jl. Merdeka No. 140 Bebalang - Bangli - Bali
Kode Pos 80614

Telp./Fax. 0366-91143

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank