Jam Kerja Pelayanan Publik
|
||||||||||||
Khusus Bulan Ramadhan Jam Kerja Mengalami Perubahan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya |
||||||||||||
|
Catatan :
*) Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu sholat Jum'at
**) Khusus untuk bulan Ramadhan jam kerja menyesuaikan sesuai peraturan yg berlaku (berakhir 1 jam lebih cepat)