Jam Kerja Pelayanan Publik
|
||||||||||||
Khusus Bulan Ramadhan Jam Kerja Mengalami Perubahan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan Tahun 1443 Hijriyah di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya
|
||||||||||||
|
Catatan :
*) Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu sholat Jum'at
**) Khusus untuk bulan Ramadhan jam kerja menyesuaikan sesuai peraturan yg berlaku (berakhir 1 jam lebih cepat)