SELAMAT DATANG DI PORTAL INFORMASI PENGADILAN AGAMA BANGLI | PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Tidak Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Bangli terkait dengan janji dengan permintaan imbalan berupa uang atau barang

Written by TIM TI PA BANGLI on . Hits: 1761

POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum)

KEBERADAAN POSBAKUM DI PENGADILAN AGAMA BANGLI

No. Nama Lembaga Bantuan Hukum Tahun Surat Perjanjian
1. LBH Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan Indonesia Cabang Bali 2022 MoU
2.   LBH Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan Indonesia Cabang Bali  2023  MoU
3. LBH Yayasan Perjuangan Masyarakat Indonesia (LBH PERMAI)  2024  MoU

 KEBERADAAN POSBAKUM DI PENGADILAN AGAMA SE-BALI

No. SATUAN KERJA KETERSEDIAAN LAYANAN POSBAKUM
1.  PA BANGLI TERSEDIA
2. PA DENPASAR TERSEDIA
3. PA BADUNG TERSEDIA
4. PA TABANAN TERSEDIA
5. PA KLUNGKUNG TERSEDIA
6. PA NEGARA TERSEDIA
7. PA SINGARAJA TERSEDIA
8. PA GIANYAR TERSEDIA
 9. PA KARANGASEM   TERSEDIA

 

 


DASAR HUKUM POSBAKUM 

No.

Dasar Aturan Tentang Posbakum

1.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014

 2.

Surat Edaran Dirjen Badilag No. 0508.a/DjA/HK.00?III/2014

 3.

Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227);.

 4.

Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad 1941 Nomor 4);.

 5.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang0undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);.

 6.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);

 7.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955);

 8.

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);

 9.

Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);

 10.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);

 11.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya;

 12.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum;

 13.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan;

 

 

HAK MENDAPAT BANTUAN HUKUM

Pengadilan Agama Bangli telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Bangli Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014, antara lain :

A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

B. Jenis Jasa Hukum
Posbakum Pengadilan Agama Bangli Memberikan Layanan Berupa :

  1. Pemberian Informasi, Konsultasi, atau advis Hukum.
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  3. Penyediaan informasidaftar organisasi bantuan hukum sebagai yang dimaksud dalam UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Untuk melihat informasi lebih lengkap tentang pedoman bantuan hukum dapat dilihat pada Petunjuk Pelaksanaan Perma no 1 tahun 2014.

PROSEDUR POSBAKUM

Pengadilan Agama Bangli memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.

Layanan Posbakum Meliputi:
1. Konsultasi hukum.
2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
4. Sidang keliling.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Bangli.

Mekanisme dan Persyaratan Post Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Bangli
Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.

B. Jenis Jasa Hukum
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Bangli berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

C. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

PENGAWASAN POSBAKUM

  1. Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Bangli dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Bangli;
  2. Ketua Pengadilan Agama Bangli bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
  3. Panitera Pengadilan Agama Bangli membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Bangli;
  4. Panitera Pengadilan Agama Bangli melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Bangli dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Bangli;
  5. Petugas Posbakum Pengadilan Agama Bangli mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Bangli mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Bangli yang dilaporkan melalui Panitera;
  6. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
  7. Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Bangli dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Bangli dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan\

 

LAPORAN POSBAKUM

LAPORAN POSBAKUM PENGADILAN AGAMA BANGLI

Tahun Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des
2022 (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download)
2023 (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download)
2024 (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download) (Download)

 

 


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangli

Jl. Merdeka No. 140 Bebalang - Bangli - Bali
Kode Pos 80614

Telp./Fax. 0366-91143

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank