SELAMAT DATANG DI PORTAL INFORMASI PENGADILAN AGAMA BANGLI | PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Tidak Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Bangli terkait dengan janji dengan permintaan imbalan berupa uang atau barang

Written by TIM TI PA BANGLI on . Hits: 816

Frequently Asked Questions (Seputar Pertanyaan)


1. BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERKARA DI PA BANGLI ?

2. BAGAIMANA CARA MEMBUAT SURAT GUGATAN ?

Anda dapat membuat surat gugatan sendiri dengan mengakses form surat gugatan di aplikasi gugatan mandiri pada website PA Bangli dengan link berikut: http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/

3. APA SAJA PERSYARATAN MENGAJUKAN PERKARA UNTUK SELURUH JENIS PERKARA ?

4. APA ITU APLIKASI E-COURT DAN BAGAIMANA CARA BERPERKARA MELALUI APLIKASI E-COURT ?

Aplikasi e-court adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses gugatan, gugatan sederhana, bantahan permohonan, pembayaran biaya perkara, melakukan panggilan sidang dan pemberitahuan, persidangan, putusan dan upaya hukum secara elektronik serta layanan aplikasi perkara lainnya yang ditetapkan Mahkamah Agung, yang terintegrasi dan tidak terpisahkan dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Dasar Hukum e-Court :

 1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,

 2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Manfaat e-Court:

Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut:

Tata Cara Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Filling)

Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online (e-Payment)

Tata Cara Pemanggilan Secara Online (e-Summons)

Tata Cara Persidangan Secara Online (e-Litigation)

Buku Panduan E-Court

Video Panduan E-Court

5. BERAPA BIAYA UNTUK BERPERKARA DI PA BANGLI ?

6. BAGAIMANA CARA MENGETAHUI JADWAL SIDANG ?

Cara mengetahui jadwal sidang adalah dengan melakukan pengecekan pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada link berikut (http://sipp.pa-bangli.go.id/)

7. APAKAH PERSIDANGAN BISA DIHADIRI OLEH WAKIL ?

8. APA SAJA PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KUASA INSIDENTIL ?

Syarat Kuasa Insidentil (keluarga):

  1. Pemberi dan penerima kuasa harus menghadap pejabat yang ditunjuk (Panitera/Panitera Muda Hukum)
  2. Melampirkan surat keterangan hubungan keluarga/surat keterangan keluarga antar pemberi dan penerima kuasa dari kepala desa/lurah setempat
  3. Fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa
  4. Materai Rp10.000,-

9. APA SAJA PERSYARATAN PENGAMBILAN AKTA CERAI ?

  1. Menunjukkan identitas diri yang masih berlaku
  2. Menyerahkan buku nikah asli (bagi yang belum menyerahkan)
  3. Diambil oleh pihak yang bersangkutan
  4. Apabila diambil oleh orang lain, wajib melampirkan:
  • Surat kuasa (diketahui Lurah/Kades)
  • Fotocopy KTP (pemberi kuasa dan penerima kuasa)

10. BERAPA BIAYA PENGAMBILAN AKTA CERAI DAN SALINAN PUTUSAN ?

Biaya PNBP pengambilan akta cerai adalah Rp10.000,-, sedangkan untuk biaya PNBP Salinan putusan adalah Rp500,-/lembar

11. BAGAIMANA CARA MENGURUS AKTA CERAI YANG HILANG ?

Cara mengurus akta cerai yang hilang adalah dengan melakukan duplikat akta cerai pada Pengadilan Agama. Syarat penerbitan dan pengambilan duplikat akta cerai:

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. Surat keterangan dari desa (yang menyatakan bahwa setelah cerai belum pernah menikah lagi)
  3. Fotocopy KTP yang masih berlaku

12. APAKAH BISA MENGAMBIL AKTA CERAI YANG DIKELUARKAN OLEH PA SELAIN BANGLI ?

Bisa. Pihak yang akan melakukan pengambilan akta cerai datang ke Pengadilan Agama terdekat dengan membawa persyaratan berupa identitas, surat permohonan pengambilan akta cerai, dan bukti yang menunjukkan bahwa pihak sudah bercerai (jika ada). Pengadilan Agama terdekat akan mendelegasikan permohonan akta cerai tersebut kepada Pengadilan Agama Bangli dengan disertai biaya PNBP.

13. BAGAIMANA WAKTU OPERASIONAL DI PA BANGLI ?

Pengadilan Agama Bangli memberikan pelayanan kepada masyarakat setiap hari Senin-Kamis pukul 08.00-16.30 WITA Jumat 08.00-17.00 WITA.

14. APAKAH BISA DILAKSANAKAN SIDANG ONLINE ?

Para pihak dapat melaksanakan sidang online dengan menggunakan aplikasi e-court https://ecourt.mahkamahagung.go.id/login

15. APAKAH BISA DILAKASANAKAN PEMERIKSAAN SAKSI SECARA ONLINE/VIRTUAL DARI WILAYAH LAIN ?

Bisa, yaitu dengan teleconference, saksi harus datang ke Pengadilan Agama terdekat untuk difasilitasi dengan hakim. Hal tersebut diatur berdasarkan Pasal 24 PERMA No. 1 tahun 2019 yang berbunyi:

Pasal 24

  1. Dalam hal disepakati oleh para pihak, persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual yang memungkinan semua pihak dapat berpartisipasi dalam persidangan.
  2. Persidangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan infrastruktur pada Pengadilan.
  3. Segala biaya yang timbul dari persidangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penggugat.

16. APA SAJA TAHAPAN PERSIDANGAN ?

  1. Mediasi/upaya damai
  2. Pembacaan gugatan/permohonan
  3. Jawaban tergugat/termohon
  4. Replik
  5. Duplik
  6. Pembuktian,
  7. Kesimpulan,
  8. Putusan



Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangli

Jl. Merdeka No. 140 Bebalang - Bangli - Bali
Kode Pos 80614

Telp./Fax. 0366-91143

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank