Perdalam Pengetahuan tentang Praktik Eksekusi di Pengadilan, PA Bangli Turut Ikuti Pembinaan Teknis Yudisial oleh Ditjen Badilag secara Virtual
Jumat, 10 September 2021, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2970/DjA.2/PP.00.1/9/2021 tentang Pemanggilan Peserta Pembinaan Teknis Yusitisial Secara Daring (Online), Siti Alosh Farchaty, S.H.I. selaku Ketua, Nasoikhatul Mufidah, S.H. selaku Hakim, dan seluruh aparatur teknis PA Bangli mengikuti Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online (Daring). Bimbingan oleh Ditjen Badilag ini diinstruksikan kepada seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariáh Aceh dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariáh terutama hakim tinggi, hakim, panitera dan panitera pengganti untuk diikuti dan disaksikan secara virtual di satuan kerja masing-masing. Bimbingan Teknis ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat kepaniteraan di lingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan teknis yustisial. Tema yang diangkat pada kesempatan kali ini adalah “Berbagai Permasalahan Praktik Eksekusi di Pengadilan” dan dinarasumberi oleh Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ketua dan Hakim PA Bangli mengikuti bimbingan ini di Ruang Media Center PA Bangli, sedangkan untuk tenaga teknis lainnya mengikuti bimbingan ini di ruang kerja masing-masing. Bimbingan oleh Ditjen Badilag ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di seluruh Indonesia serentak pada pukul 08.00 s/d 11.00 WIB atau 09.00 s/d 12.00 WITA.
Adanya Pembinaan Teknis Yudisial ini diharapkan dapat menambah pengetahuan Hakim dan seluruh aparatur Pengadilan mengenai pelaksanaan eksekusi di Pengadilan.