PA. Bangli Turut Ambil Bagian dalam FGD Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung
Bangli 14/10/2021| Bertempat di Courtyard by Marriott, Bali Nusa Dua, PA Bangli hadiri Forum Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Badan penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI yang membahas perihal Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung. Kegiatan ini diikuti oleh Hakim Tinggi, Ketua dan Hakim dari empat lingkungan peradilan di wilayah Bali;
Acara diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. selaku Kapuslitbang Kumdil dan dibuka secara resmi oleh Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.H. selaku Kepala badan Litbang Diklat Kumdil MARI. Berbagai materi menarik disampaikan oleh beberapa narasumber. Dr. Sobandi., S.H., M.H. selaku Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dalam paparannya menyampaikan Kewenangan Biro Hukum dan Humas Dalam Pembentukan Kebijakan MA pemaparan selanjutnya mengenai Dasar Hukum, bentuk-bentuk dan permasalahan yang ditemukan dalam Kebijakan MA yang disampaikan oleh H. Mochammad Hatta, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar. Dari kalangan akademisi hadir sebagai narasumber Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, S.H., M. Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana dilanjutkan dengan penyampaian Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan yang disampaikan oleh Ardiyansyah, S.H., M.H. selaku Direktur Pengundangan, Penerjemah dan Publikasi Kementrian Hukum dan HAM.
Materi utama mengenai Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung disampaikan oleh YM Dr.H. Yodi Martono W, S.H., M.H. selaku Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), dalam paparannya beliau menyampaikan berbagai kebijakan yang ada di Mahkamah Agung baik dalam bentuk Perma, Sema maupun SK dan kedudukan Perma dalam peraturan Perundang-undangan. Peraturan Mahkamah Agung yang selanjutnya disebut Perma adalah peraturan yang berisi ketentuan bersifat hukum acara. Perma tersebut merupakan ejawantah ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi “Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini”. Kalimat belum cukup diatur memiliki makna adanya kekosongan hukum dalam penyelenggaraan peradilan khususnya yang berkaitan dengan hukum acara jadi tidak termasuk penataan ulang hukum acara yang sudah jelas pengaturannya. Legalitas kewenangan Mahkamah Agung menyusun peraturan dipertegas dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur "salah satu jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung". Berdasarkan ketentuan tersebut, Perma tidak hanya mengatur perihal kekosongan hukum acara, melainkan dapat melakukan pembaruan peradilan dalam penataan ulang hukum acara sepanjang berlandasarkan prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya riangan. Selain mengatur perihal hukum acara, Perma dapat mengatur hal-hal berkaitan dengan penyelenggaran peradilan dari sisi internal peradilan karena mengacu kepada kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan Pasal 21 (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni “Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung”
FGD ini dilaksanakan dengan tetap menjaga protocol Kesehatan dan diikuti secara antusias oleh seluruh peserta ditandai dengan adanya diskusi yang interaktif antara peserta dan narasumber.
Dengan berakhirnya serangkaian agenda FGD dalam rangka penelitian pedoman penyusunan kebijakan MA yang sebelumnya telah dilaksanakan di beberapa daerah diharapkan akan memberikan sumbangsih pemikiran terhadap perubahan pedoman penyusunan kebijakan Mahkamah Agung dan dapat berkontribusi secara praktis bagi proses penyusunan kebijakan Mahkamah Agung mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan/pengumuman, pendokumentasian dan evaluasi.