Pengadilan Agama Bangli Ikuti Sosialisasi Evaluasi Nasional Pembangunan Zona Integritas
Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bangli, Ketua Pengadilan Agama Bangli Siti Alosh Farchaty, S.H.I dan Panitera Siti Sumianah, S.H., mengikuti sosialisasi evaluasi nasional pembangunan zona integritas yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan peradilan di bawahnya.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. dan dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Tim Penilai Internal Ferri Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak., C.A., M.Ak., C.Fr.A.
Dalam sambutannya, Dwiarso menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi tahun 2021, Tim Penilai Internal menyampaikan rekomendasi sebanyak 314 unit kerja yang telah dievaluasi dan memenuhi syarat diusulkan ke Kemenpan RB untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan rincian sebanyak 241 diusulkan untuk memperoleh predikat WBK dan 73 diusulkan utuk memperoleh predikat WBBM.
Berdasarkan hasil evaluasi TPI, sebagai Kepala Badan Pengawasan Beliau memberikan saran perbaikan kepada unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung untuk melakukan 7 langkah perbaikan secara konsisten. Beliau juga berharap setiap upaya perbaikan pelayanan peradilan melalui “Pemuliaan Peradilan” dan budaya anti korupsi di Lingkungan Mahkamah Agung RI antara lain melalui program “Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)” program “Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)”, serta ketaatan dalam penyampaian LHKPN dan LHKASN dilakukan secara sungguh-sungguh dan didukung pelaksanaannya oleh semua pihak di setiap unit kerja pengadilan.
Sementara itu Ferri menyampaikan jika metodologi evaluasi tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, evaluasi tahun ini dilaksanakan dengan metode desk evaluasi dan verifikasi lapangan setelah penetapan unit kerja sampling berdasarkan tingkat kelulusan tahun sebelumnya (30%), kelengkapan pengisian PMPZI serta total nilai pengungkit.
Beliau melanjutkan dalam paparannya bahwa unit yang dijadikan sample ditentukan dengan mekanisme populasi akan dibagi menjadi 2 klaster yaitu klaster tinggi dan rendah dimana klaster tinggi adalah unit kerja yang nilai pengungkitnya diatas median, klaster rendah yang nilai pengungkitnya dibawah median. Dari perhitungan 30% sampling maka diperoleh angka 58 unit kerja yang nantinya akan dilakukan desk evaluasi dan 36 unit kerja yang akan dilakukan verifikasi lapangan. Presentase kelulusan dari sample unit kerja yang dievaluasi menjadi acuan penetapan jumlah unit kerja yang akan ditetapkan WBK/WBBM oleh karenanya sudah saatnya kita saling mensupport untuk memperoleh keberhasilan bersama, pungkasnya.