SELAMAT DATANG DI PORTAL INFORMASI PENGADILAN AGAMA BANGLI | PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Tidak Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Bangli terkait dengan janji dengan permintaan imbalan berupa uang atau barang

Written by TIM TI PA BANGLI on . Hits: 325

Wujudkan Keterbukaan Informasi, PA Bangli Laksanakan Sosialisasi Hukum dan MOCA Bangli

Kintamani, 23 Februari 2022, PA Bangli kembali laksanakan MOCA Bangli atau Mobile Court Pengadilan Agama Bangli. Pada kesempatan kali ini, PA Bangli juga mengadakan Sosialisasi Hukum mengenai Kewenangan Peradilan Agama berdasarkan UU No 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Pimpinan Pengadilan Agama Bangli yang dihadiri oleh Siti Alosh Farchaty, S.H.I. Selaku Ketua, Aris Habibuddin Syah, S.H.I., M.H. selaku Wakil Ketua, Nasoikhatul Mufidah, S.H. selaku Hakim, Siti Sumianah, S.H. selaku Panitera berkesempatan untuk bersilaturahmi dan memonitoring acara sosialisasi tersebut Bersama dengan Kepala KUA Kecamatan Kintamani, Hadi Purwanto. Sosialisasi Hukum ini dinarasumberi oleh Hakim PA Bangli, Nasoikhatul Mufidah, S.H. dan dihadiri oleh para penyuluh agama islam KUA Kecamatan Kintamani. Hal yang menjadi topik pembahasan pada sosialisasi ini adalah kompetensi absolut atau kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan UU No 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, yang terdiri dari perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. Sosialisasi berjalan dengan interaktif, peserta sosialisasi yang terdiri dari para penyuluh dapat secara langsung menanyakan terkait permasalahan hukum yang mayoritas terjadi di daerahnya masing-masing. Penyuluh nantinya akan melakukan sosialisasi kepada warga daerahnya masing-masing sehingga dapat teredukasi untuk menyelesaikan permasalahan hukum melalui Pengadilan Agama Bangli sesuai dengan kompetensi yang telah dijelaskan. Selain melakukan sosialisasi hukum PA Bangli juga berkesempatan membuka gerai layanan MOCA Bangli, masyarakat dapat melakukan konsultasi hukum, pendaftaran melalui e-court, pengambilan sisa panjar biaya perkara, pengambilan akta cerai, serta pengambilan Salinan putusan atau penetapan. Hal tersebut tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat Bangli yang memiliki kendala jarak jika harus berkonsultasi atau berperkara secara langsung ke Kantor Pengadilan Agama Bangli.

Dalam kesempatan ini terdapat beberapa Penyuluh yang hadir juga secara langsung melakukan konsultasi kepada petugas MOCA Bangli terkait dengan pertanyaan seputar pendaftaran perkara dan persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar perkara di Pengadilan Agama Bangli. Acara sosialisasi ini merupakan upaya PA Bangli untuk membantu seluruh penjuru masyarakat Bangli untuk memahami kompetensi Pengadilan Agama berdasarkan Undang-undang yang berlaku dan dapat memperoleh kemudahan melalui layanan MOCA Bangli. Dengan adanya MOCA Bangli, PA Bangli telah mewujudkan kemudahan berperkara dengan mudah, cepat, dan biaya ringan.

Add comment


Security code
Refresh


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangli

Jl. Merdeka No. 140 Bebalang - Bangli - Bali
Kode Pos 80614

Telp./Fax. 0366-91143

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank