Wujudkan Keterbukaan Informasi, PA Bangli Laksanakan Sosialisasi Hukum dan MOCA Bangli
Kintamani, 23 Februari 2022, PA Bangli kembali laksanakan MOCA Bangli atau Mobile Court Pengadilan Agama Bangli. Pada kesempatan kali ini, PA Bangli juga mengadakan Sosialisasi Hukum mengenai Kewenangan Peradilan Agama berdasarkan UU No 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Pimpinan Pengadilan Agama Bangli yang dihadiri oleh Siti Alosh Farchaty, S.H.I. Selaku Ketua, Aris Habibuddin Syah, S.H.I., M.H. selaku Wakil Ketua, Nasoikhatul Mufidah, S.H. selaku Hakim, Siti Sumianah, S.H. selaku Panitera berkesempatan untuk bersilaturahmi dan memonitoring acara sosialisasi tersebut Bersama dengan Kepala KUA Kecamatan Kintamani, Hadi Purwanto. Sosialisasi Hukum ini dinarasumberi oleh Hakim PA Bangli, Nasoikhatul Mufidah, S.H. dan dihadiri oleh para penyuluh agama islam KUA Kecamatan Kintamani. Hal yang menjadi topik pembahasan pada sosialisasi ini adalah kompetensi absolut atau kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan UU No 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, yang terdiri dari perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. Sosialisasi berjalan dengan interaktif, peserta sosialisasi yang terdiri dari para penyuluh dapat secara langsung menanyakan terkait permasalahan hukum yang mayoritas terjadi di daerahnya masing-masing. Penyuluh nantinya akan melakukan sosialisasi kepada warga daerahnya masing-masing sehingga dapat teredukasi untuk menyelesaikan permasalahan hukum melalui Pengadilan Agama Bangli sesuai dengan kompetensi yang telah dijelaskan. Selain melakukan sosialisasi hukum PA Bangli juga berkesempatan membuka gerai layanan MOCA Bangli, masyarakat dapat melakukan konsultasi hukum, pendaftaran melalui e-court, pengambilan sisa panjar biaya perkara, pengambilan akta cerai, serta pengambilan Salinan putusan atau penetapan. Hal tersebut tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat Bangli yang memiliki kendala jarak jika harus berkonsultasi atau berperkara secara langsung ke Kantor Pengadilan Agama Bangli.
Dalam kesempatan ini terdapat beberapa Penyuluh yang hadir juga secara langsung melakukan konsultasi kepada petugas MOCA Bangli terkait dengan pertanyaan seputar pendaftaran perkara dan persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar perkara di Pengadilan Agama Bangli. Acara sosialisasi ini merupakan upaya PA Bangli untuk membantu seluruh penjuru masyarakat Bangli untuk memahami kompetensi Pengadilan Agama berdasarkan Undang-undang yang berlaku dan dapat memperoleh kemudahan melalui layanan MOCA Bangli. Dengan adanya MOCA Bangli, PA Bangli telah mewujudkan kemudahan berperkara dengan mudah, cepat, dan biaya ringan.