Operasikan MOCA Bangli, PA Bangli Konsisten Permudah Pelayanan Masyarakat
Kintamani, 19 Mei 2022, Pengadilan Agama Bangli kembali mengoperasikan Mobile Court atau dikenal sebagai MOCA Bangli. Pelaksanaan MOCA Bangli pada kesempatan kali ini bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kintamani yang beralamat di Jalan Raya Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Petugas MOCA Bangli, Rishma Yuristia, S.H. dan Hasan Basri, S.H. membuka layanan MOCA Bangli dimulai pukul 10.00 WITA hingga selesai pada area LINGKAR PENA "Layanan Integrasi Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama" pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kintamani. Sesuai dengan visi dan misi MOCA Bangli, yaitu mewujudkan pengadilan yang mudah, cepat dan biaya ringan, MOCA Bangli terus ada untuk memudahkan masyarakat Bangli terkhusus yang memiliki kendala jarak yang jauh jika harus datang ke Kantor Pengadilan Agama Bangli. Layanan MOCA Bangli terdiri dari layanan informasi, pendaftaran perkara melalui e-court dan non e-court, pengambilan sisa panjar dan pengambilan produk pengadilan baik berupa akta cerai maupun pengambilan salinan putusan/penetapan. Pada kesempatan ini, MOCA Bangli melayani pendaftaran perkara sebanyak 2 perkara.
Sembari melaksanakan MOCA Bangli, Pimpinan yang terdiri dari Siti Alosh Farchaty, S.H.I. selaku Ketua, Aris Habibuddin Syah, S.H.I. selaku Wakil Ketua, dan Nasoikhatul Mufidah, S.H. selaku Hakim melakukan silaturahmi kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kintamani, Hadi Purwanto, S. Ag. MOCA Bangli merupakan inovasi unggulan Pengadilan Agama Bangli yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan kendaraan khusus pelayanan pengadilan yang dapat berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.