SELAMAT DATANG DI PORTAL INFORMASI PENGADILAN AGAMA BANGLI | PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Tidak Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Bangli terkait dengan janji dengan permintaan imbalan berupa uang atau barang

Written by TIM TI PA BANGLI on . Hits: 195

Kembali Satukan Rumah Tangga, PA Bangli Berhasil Mediasikan Pihak Berperkara

Bangli (27/05/2022) - Bertempat di ruang mediasi, Pengadilan Agama Bangli berhasil mendamaikan sepasang suami istri yang akan bercerai. Perkara cerai talak dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2022/PA.Bagl telah selesai melalui proses mediasi dengan hasil mediasi berhasil. Dengan pelaksanaan mediasi yang dilakukan beberapa kali, Aris Habibuddin Syah, S.H.I.,M.H. selaku hakim mediator telah berhasil membuat pihak Pemohon luluh dengan menyatakan akan mencabut perkaranya dan melanjutkan rumah tangganya dengan Termohon. Selain campur tangan Allah SWT, keterampilan dan kepiawaian hakim mediator dalam memberikan nasihat-nasihat pernikahan dan alternatif solusi dalam menyelesaikan konflik rumah tangga menjadi faktor penentu sehingga mediasi dapat berhasil mempersatukan kembali rumah tangga yang telah retak. Sungguh pencapaian yang membahagiakan bagi Pengadilan Agama Bangli untuk bisa menyatukan kembali sebuah keluarga yang hampir saja sia-sia dengan harus berakhir pada sebuah perceraian.

Pelaksanaan mediasi merupakan upaya penyelesaian konflik di Pengadilan yang diwajibkan untuk dilakukan, sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selama proses Mediasi berlangsung Pengadilan Agama Bangli selalu memberikan pelayanan secara prima kepada para pihak meski dengan keterbatasan fasilitas yang ada.

Add comment


Security code
Refresh


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangli

Jl. Merdeka No. 140 Bebalang - Bangli - Bali
Kode Pos 80614

Telp./Fax. 0366-91143

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank