Kembali Satukan Rumah Tangga, PA Bangli Berhasil Mediasikan Pihak Berperkara
Bangli (27/05/2022) - Bertempat di ruang mediasi, Pengadilan Agama Bangli berhasil mendamaikan sepasang suami istri yang akan bercerai. Perkara cerai talak dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2022/PA.Bagl telah selesai melalui proses mediasi dengan hasil mediasi berhasil. Dengan pelaksanaan mediasi yang dilakukan beberapa kali, Aris Habibuddin Syah, S.H.I.,M.H. selaku hakim mediator telah berhasil membuat pihak Pemohon luluh dengan menyatakan akan mencabut perkaranya dan melanjutkan rumah tangganya dengan Termohon. Selain campur tangan Allah SWT, keterampilan dan kepiawaian hakim mediator dalam memberikan nasihat-nasihat pernikahan dan alternatif solusi dalam menyelesaikan konflik rumah tangga menjadi faktor penentu sehingga mediasi dapat berhasil mempersatukan kembali rumah tangga yang telah retak. Sungguh pencapaian yang membahagiakan bagi Pengadilan Agama Bangli untuk bisa menyatukan kembali sebuah keluarga yang hampir saja sia-sia dengan harus berakhir pada sebuah perceraian.
Pelaksanaan mediasi merupakan upaya penyelesaian konflik di Pengadilan yang diwajibkan untuk dilakukan, sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selama proses Mediasi berlangsung Pengadilan Agama Bangli selalu memberikan pelayanan secara prima kepada para pihak meski dengan keterbatasan fasilitas yang ada.