Berikan Layanan Prima, PA Bangli Maksimalkan Program Perisai
Kamis, 13 Juli 2022. Setelah tandatangani perjanjian bersama Program Perisai (Pelayanan Terintegrasi Tiga Instansi) antara Pengadilan Agama Bangli, Pemerintah Kabupaten Bangli, Kementerian Agama Kabupaten Bangli dalam rangka menjalin sinergitas ketiga instansi dalam memberikan pelayanan terintegrasi dalam peremajaan data kependudukan di Kabupaten Bangli pada 3 November 2021 lalu.
Dalam penerapanya telah dipergunakan pada 3 perkara yang telah diproses di Pengadilan Agama Bangli. Dalam perkara cerai gugat, para pihak menerima Akta cerai, KTP, dan Kartu Keluarga dengan status kependudukan yang baru, dan untuk pihak berperkara perkara itsbat nikah memperoleh Buku nikah beserta KTP, dan Kartu Keluarga dengan status kependudukan yang baru.
Guna meningkatkan layanan lebih baik lagi, PA Bangli menjalankan program ini bersamaan dengan pelaksanaan Progam MOCA (Mobile Court PA Bangli) agar dapat menjangkau lebih dekat ke masyarakat yang berada jauh dari Pengadilan Agama Bangli.
Kami berharap dengan adanya Program Perisai masyarakat dapat menjangkau akses hukum dan pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah dan cepat.