Perluas Sinergi, PA Bangli Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Dinkes Bangli
Bangli, 8 Agustus 2022, dalam rangka komitmen pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, PA Bangli jalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli perihal pelaksanaan edukasi kesiapan perkawinan dan layanan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin pemohon dispensasi kawin. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2449 /DjA/HM.00/4/2022, tanggal 22 April 2022, perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Bertempat di Pengadilan Agama Bangli, pendandatanganan MoU dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli; Ketua Pengadilan Agama Bangli; Kepala Bapedda dan Litbang Kabupaten Bangli yang diwakili oleh sekretaris; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana; Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli; dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli.
Kegiatan dimulai pukul 14. 00 WITA, dibuka dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Bangli, Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H., bahwa Pengadilan Agama Bangli mendukung penuh edukasi kesiapan perkawinan dan layanan pemeriksaan kesehatan sebagai upaya pencegahan pernikahan dini. Dilanjutkan dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli, dr. I Nyoman Arsana, menyatakan apresiasinya atas terwujudnya sinergi antara Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli dengan Pengadilan Agama Bangli, "mari kita berkolaborasi dalam rangka menciptakan generasi emas yang unggul dan terhindar stunting, dengan langkah pencegahan pernikahan dibawah umur", pungkasnya.
Dengan terciptanya kolaborasi ini, diharapkan Pengadilan Agama Bangli dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kabupaten Bangli khususnya bagi Pemohon Dispensasi Kawin dan tak kalah pentingnya juga sebagai langkah promotif untuk ikut andil dalam mendukung pencegahan perkawinan dini di Indonesia.