Selaras Wujudkan Pelayanan Ramah Disabilitas, PA Bangli Sosialisasikan
SOP Persidangan Bagi Penyandang Disabilitas
Kamis, 17 November 2022, dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor : 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama, PA Bangli telah hadirkan SOP Persidangan bagi penyandang disabilitas.
Guna mensinergikan terwujudnya proses pengadilan yang inklusif serta dipedomani oleh seluruh pegawai, SOP Persidangan bagi Penyandang Disabilitas ini disosialisasikan kepada warga Pengadilan Agama Bangli di ruang Media Center Pengadilan Agama Bangli pukul 10.00 WITA yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bangli, Siti Alosh Farchaty, S.H.I., dan dipandu oleh Hafizh Fikri Huda Al Hasani, A.Md.
selain pemaparan SOP Persidangan bagi Penyandang Disabilitas, sosialisasi ini juga dilaksanakan dengan pemutaran video pedoman alur persidangan bagi penyandang disabilitas. Dalam isinya, proses sidang serta bantuan untuk penyediaan Juru Bahasa Isyarat yang akan mendampingi pihak disabilitas dalam setiap proses persidangan berlangsung, saat proses mediasi, hingga pembacaan putusan oleh majelis Hakim.
Dengan hadirnya SOP Persidangan bagi Penyandang Disabilitas, diharapkan Pengadilan Agama bangli dapat mewujudkan visi pelayanan hukum yang berkeadilan pada pencari keadilan bagi kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.