PA Bangli Ikuti Sosialisasi Penggunaan Rekening Virtual BSI dan Kebijakan Penanganan Perkara Mahkamah Agung RI
Tim TI PA Bangli – Kuta, 2 Desember 2022, Pengadilan Agama Bangli yang diwakili oleh Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H. selaku Ketua, Ahcmad Risal Fahlevi, S.H. selaku Panitera Muda Gugatan, dan Nadya Nur Fadhila, S.H. selaku Analis Perkara Peradilan/Kasir, menghadiri Sosialisasi dan Monitoring Penggunaaan Rekening Virtual untuk Pembayaran Biaya Perkara Kasasi/Peninjauan Kembali dan Biaya Rogatori serta Kebijakan Modernisasi Manajemen Perkara pada Mahkamah Agung RI bagi Pengadilan se Wilayah Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Sosialisasi ini merupakan Kerjasama antara Kepaniteraan Mahkamah Agung RI dengan PT Bank Syariah Indonesia. Acara sosialisasi ini dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.15 WITA bertempat di Balangan Hall, Grand Inna Kuta, Denpasar, Bali. Susunan acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung RI, serta pembacaan do’a. Acara selanjutnya adalah sambutan oleh Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H selaku Panitera Mahkamah Agung RI. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih pada Bank Syariah Indonesia yang telah bekerja dengan baik dalam rangka membantu Mahkamah Agung untuk mengelola pembayaran biaya perkara kasasi/Peninjauan Kembali. Selanjutnya, beliau juga menjelaskan kebijakan modernisasi manajemen perkara Mahkamah Agung RI sebagaimana diatur berdasarkan PERMA 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Prosedur Pengiriman Berkas Perkara ke Mahkamah Agung RI oleh Dr. H. Iyus Suryanam S.H., M.H. selaku Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Beberapa hal yang dibahas antara lain tahapan penyelesaian perkara berdasarkan SK KMA 214 Tahun 2014, Dasar Prosedur Pengiriman Berkas Perkara, serta mekanisme teknis pengiriman berkas upaya hukum dari pengadilan ke Mahkamah Agung RI yang diatur berdasarkan Surat Panitera No. 352/PAN/0T.01.3/2/2020. Setelah pemaparan materi, beliau juga melaksanakan monitoring dan evaluasi kepatuhan format sampul berkas perkara sesuai dengan Surat Panitera 2120/PAN/OT.01.3/10/2021 kepada beberapa Pengadilan di wilayah Bali dan Mataram. Memasuki waktu dzuhur, acara dilanjutkan dengan ice breaking, ishoma, kemudian dimulai kembali pada pukul 13.30 WITA.
Acara siang dilanjutkan dengan presentasi BSI terkait dengan cara pembayaran biaya perkara, pengelolaan rekening pemerintah, retail deposit group, consumer finance. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sesi terakhir oleh Asep Nursobah selaku Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan & Tim terkait dengan Mekanisme Pembayaran Biaya Perkara dan Pengiriman Dokumen ke Luar Negeri Menggunakan Rekening Virtual. Ketua, Panitera Muda Gugatan dan Kasir Pengadilan Agama Bangli mengikuti seluruh rangkaian acara pada hari ini. Acara ditutup dengan pembacaan doa dan foto bersama. Setelah mengikuti sosialisasi ini, Pengadilan Agama Bangli akan mematuhi petunjuk penggunaan virtual account BSI untuk pembayaran biaya kasasi/peninjauan kembali dan biaya rogatory sebagaimana telah disosialisasikan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI dan Bank Syariah Indonesia.