PA Bangli Telah Melaksanakan PERMA Terbaru tentang E-Litigasi
Senin, 13 Februari 2023 - Pengadilan Agama Bangli telah melaksanakan sidang pembacaan putusan pada Perkara No. 1/Pdt.G/2023/PA.Bagl dengan Hakim Tunggal Nasoikhatul Mufidah, S.H., M.H didampingi Panitera Pengganti Hendrik, S.H. secara elektronik. Jurusita Pengganti telah melaksanakan panggilan secara elektronik untuk pihak Penggugat dan Tergugat pada sidang pertama, yaitu dengan mengirimkan relaas panggilan sidang pertama melalui domisili elektronik para pihak berupa e-mail dan Nomor Handphone yang telah tercatat pada aplikasi E-Court. Domisili Elektronik adalah alamat elektronik dan/atau layanan pesan (messaging services) yang terverifikasi milik para pihak.
Panggilan kedua serta pemberitahuan putusan kepada Tergugat dilaksanakan dengan menggunakan Surat Tercatat dikirimkan melalui Kantor Pos yang langsung ditujukan ke alamat Tergugat. Hal tersebut merupakan wujud implementasi dari PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Pengadilan Agama Bangli juga telah menyediakan sarana dan prasarana e-litigasi pada ruang persidangan, seperti TV Media, PC, dan audio yang memadai.
PERMA terbaru ini akan terus diimplementasikan pada perkara-perkara selanjutnya, sebagai perwujudan peningkatan kualitas pelayanan Pengadilan Agama Bangli yang terkandung dalam nilai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.