PA Bangli Perkenalkan Praktik Peradilan pada Mahasiswa Universitas Warmadewa
Selasa, 07 Maret 2023 - PA Bangli sambut dan bimbingan mahasiswa/mahasiswi Universitas Warmadewa dalam melaksanakan Hari kedua Praktek Kemahiran Hukum (PKH). Praktik ini dilaksanakan dengan membagi mahasiswa menjadi 4 kelompok di setiap ruangan.
- Kelompok 1: Diskusi bersama Bapak Panitera, Bapak Lalu Saparudin,S.H.,M.H. tentang materi dasar kepaniteraan dan diskusi bersama Bapak Hendrik,S.H. tentang materi Tugas, bagian, dan fungsi kepaniteraan
- Kelompok 2: Diskusi bersama Bapak Sekretaris Bapak Abdul Muaz, S.H. tentang Tugas, struktur dan wewenang Pengadilan Agama, yang diiringi dengan sesi tanya jawab.
- Kelompok 3: Diskusi bersama Ibu Hakim Nasoikhatul Mufidah ,S.H. tentang materi Pasal 39 ayat (1) UUP yang menyatakan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan”. Dan perbedaan dari kompetensi Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri, yaitu Pengadilan Agama yang mengurusi perkara perceraian yang pada pernikahannya melalui pernikahan Islam, sedangkan Pengadilan Negeri mengurusi perkara perceraian dalam pernikahan non Islam.
- Kelompok 4: Diskusi bersama Bapak dan Ibu Staff PTSP tentang tugas jenis jenis perkara dan menganalisa PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tentang syarat-syarat mengajukan perkara.