HAKIM MEDIATOR PA BANGLI SUKSES GAGALKAN PERCERAIAN
Kamis (22/06/2023) bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bangli, Hakim Mediator untuk perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2023/PA.Bagl. H. Helman Fajry, S.H.I., M.H.I., berhasil memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian terhadap perkara Cerai Talak yang diajukan tersebut.
Kedua belah pihak sama-sama menghendaki untuk rukun kembali dalam membina rumah tangga sehingga mediasi perceraian berhasil. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, setiap perkara perceraian dilingkungan Peradilan Agama memang wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi
Karena mediasi sejatinya adalah cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan, Pengadilan Agama Bangli berkomitmen untuk terus meningkatkan keberhasilan mediasi di Pengadilan.
Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi Hakim Mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Bangli.