Bangli,19/03/2019. Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor: 3539/DJA/HM.00/XII/2018 Tanggal 18 Desember 2018 tentang Penerapan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Hari ini selasa 19 Maret 2019 Pengadilan Agama Bangli Melaksanakan Pencanangan Pembagunan Zona Integitas (ZI). Hadir Dalam Acara Tersebut FORKOPIMDA (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) yang meliputi Bupati Bangli, Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Kepala Kepolisian Resor Bangli, Komandan Kodim 1626 Bangli, Kepala Rutan Bangli, serta dari beberapa undangan dari instansi lain termasuk beberapa Ketua Pengadilan Agama Wilayah Bali.
Pembangunan zona integritas merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanan pencanangan zona integritas, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.
Dalam sambutannya Ketua menyampaikan bahwa Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani merupakan bentuk tekad dari Lembaga Peradilan untuk menciptakan birokrasi bebas korupsi, penataan tata laksana organisasi yang baik, Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas Kinerja sehingga akhirnya berimbas pada semakin baiknya kinerja dan peningkatan palayanan publik yang prima.
Bupati Bangli juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya Pengadilan Agama bangli melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah menekan akan Korupsi juga mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. Acara dilanjutkan dengan Penandatangan Piagam dan foto bersama seluruh FORPIMDA yang hadir. (red)