Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Biaya Panjar Perkara PA dan PN Bangli

Bangli Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Bangli, Ketua Pengadilan Agama Bangli dan Ketua Pengadilan Negeri Bangli telah menandatangani SK Bersama tentang Panjar Biaya Penyelesaian Perkara Perdata pada Pengadilan Agama Bangli dan Panjar Biaya Penyelesaian Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Bangli. SK bersama tersebut sebagai bentuk pembaharuan dari keputusan sebelumnya dan diharapkan dengan ditetapkannya SK bersama yang baru oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Bangli yang memiliki wilayah yurisdiksi yang sama yaitu Kabupaten Bangli dapat makin memberi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berkenaan dengan informasi biaya perkara.

Kegiatan penandatanganan ditutup dengan foto bersama Ketua Pengadilan Agama Bangli dan Ketua Pengadilan Negeri Bangli yang didampingi Panitera Pengadilan Agama Bangli dan Panitera Pengadilan Negeri Bangli. Dan tentunya hal tersebut merupakan langkah nyata Pengadilan Agama Bangli untuk mempertahankan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) . HG

