SELAMAT DATANG DI PORTAL INFORMASI PENGADILAN AGAMA BANGLI | PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Tidak Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Bangli terkait dengan janji dengan permintaan imbalan berupa uang atau barang

Written by TIM TI PA BANGLI on . Hits: 44

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Biaya Panjar Perkara PA dan PN Bangli

 

 

Bangli Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Bangli, Ketua Pengadilan Agama Bangli dan Ketua Pengadilan Negeri Bangli telah menandatangani SK Bersama tentang Panjar Biaya Penyelesaian Perkara Perdata pada Pengadilan Agama Bangli dan Panjar Biaya Penyelesaian Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Bangli. SK bersama tersebut sebagai bentuk pembaharuan dari keputusan sebelumnya dan diharapkan dengan ditetapkannya SK bersama yang baru oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Bangli yang memiliki wilayah yurisdiksi yang sama yaitu Kabupaten Bangli dapat makin memberi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berkenaan dengan informasi biaya perkara.

 

 

Kegiatan penandatanganan ditutup dengan foto bersama Ketua Pengadilan Agama Bangli dan Ketua Pengadilan Negeri Bangli yang didampingi Panitera Pengadilan Agama Bangli dan Panitera Pengadilan Negeri Bangli. Dan tentunya hal tersebut merupakan langkah nyata Pengadilan Agama Bangli untuk mempertahankan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) . HG

Add comment


Security code
Refresh


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangli

Jl. Merdeka No. 140 Bebalang - Bangli - Bali
Kode Pos 80614

Telp./Fax. 0366-91143

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank