PA Bangli Terapkan PTSP Online ala BADILAG
Bangli | www.pa-bangli.go.id
Dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat terutama pada masa pandemi Covid-19, Pengadilan Agama Bangli berusaha melakukan optimalisasi pelayanan berbasis online untuk meminimalisir interaksi langsung (physical distancing) sesuai dengan standar protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain melakukan sosialisasi dan optimalisasi aplikasi e-Court yang mencakup pendaftaran perkara, pemanggilan pihak hingga persidangan secara online, terhitung sejak tanggal 28 April 2020, PA Bangli melakukan inovasi dengan manambah fitur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online di situs resmi www.pa-bangli.go.id.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses informasi seluas-luasnya terkait Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI), Kewenangan serta keadaan perkara yang ditangani di PA Bangli. Aplikasi ini memiliki platform yang sama dengan yang diterapkan oleh Dirjen Badilag, di mana setiap pengunjung/pertanyaan dilayani dan dijawab langsung oleh petugas yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan layaknya tatap muka langsung ke pengadilan.
Layanan online yang disediakan PTSP PA Bangli meliputi Layanan Meja Informasi dan Layanan Pengaduan dengan jam layanannya mulai jam 09.00 – 15.00 WITA. Di luar jam layanan tersebut, masyarakat tetap dapat mengakses dengan meninggalkan pesan dan akan dibalas oleh petugas melalui email.
Ketua PA Bangli, Ibu Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H.I., berharap inovasi ini benar-benar dapat memberikan layanan yang maksimal bagi masyarakat serta menekankan kepada seluruh petugas untuk melayani dengan ramah dan memberikan informasi dengan benar, jelas dantuntas.